Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

POLRES TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk

 

“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Berkah Ramadan, Kapolsek VII Koto Bersama Personel Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Berita

Lakukan Pengembangan Perkara Narkoba, Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Juga Menangkap Pelaku Curanmor

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Berita

Semarak HUT ke-78 RI, PLN ULP Rimbo Bujang Imbau Warga Tak Pasang Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo kembali Ungkap Kasus Narkotika di Tebo Ulu

Daerah

Wujud Nyata Pelestarian Lingkungan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Tanam Pohon

Kota Jambi

Pagar Sekolah Ambruk di Jambi, Telan 3 Korban Jiwa

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Pasang Pintu MCK di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah