TEBO – Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort Tebo menindak tegas pelaku balap liar serta sepeda motor knalpot blong di komplek Perkantoran Bupati. Kedua hal tersebut dianggap sudah mengganggu kenyamanan masyarakat, sehingga diperlukan tindakan kepada pelaku, Selasa (18/7/2023).
Kasatlantas Polres Tebo AKP M Tohir melalui KBO Satlantas Polres Tebo Ipda Zahari mengatakan penindakan sudah dilakukan dan akan terus berlanjut, Karena sudah ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut.
Ipda Zahari menjelaskan, sebanyak 2 sepeda motor pakai knalpot blong berhasil diamankan, Terhadap pemilik sepeda motor knalpot blong yang terjaring saat balap liar, dikenakan sanksi denda tilang. Dan pelaku membuat surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatanya.
Ipda Zahari Menegaskan lagi bahwa Kenderaan dikeluarkan setelah membayar denda tilang dan membawa knalpot standart, dan ke depannya, pihaknya akan terus galakkan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta dukungan dari semua elemen termasuk Dinas Pendidikan. Karena para pelaku balap liar, masih usia produktif umur 15-20 tahun. ( Salpandri Andrey )