Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran 628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:33 WIB

Satres Narkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo. Kali ini, pelaku berinisial RA (39), seorang warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, berhasil ditangkap dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, Selasa(23/01/2024).

 

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai keberadaan seorang warga yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu secara berpindah-pindah di wilayah Desa Sungai Alai. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba tersebut.

 

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan dan menangkap pelaku RA (39) di Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 9 paket kecil sabu-sabu, 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.

BACA JUGA :  Kecelakaaan Lalu Lintas Saat Arus Mudik Lebaran 1 Orang Tewas Di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo

 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket-paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diperjual-belikan. Tersangka RA kemudian dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim Opsnal Satresnarkoba. Beliau menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.

BACA JUGA :  Agus-Nazar Bersama Ribuan Warga Senam Bersama HUT Partai Golkar ke 60

 

“Kami mengapresiasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Tebo yang telah kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Tindakan ini adalah upaya tegas Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tebo” pungkas Kapolres Tebo.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.***

Share :

Baca Juga

Pilkada

Ratusan Warga Sumber Sari Silaturahmi Bersama Agus Rubianto

Berita

Andre Cahya Putra S.M Caleg dari Partai Nasdem Serahkan Bantuan Kepada Korban Musibah Banjir

POLRES TEBO

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Kejaksaan Negeri

Kejari Merangin Kasih Deadline Senin Pekan Depan ke Mantan dan Anggota DPRD Merangin, Ada Apa..???

Merangin

Masukkan Surat, Mahasiswa dan Pemuda Demo Polres dan BKD Terkait PPPK Merangin

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 0416/Bute Gandeng Tim Kesehatan Gelar Penyuluhan Posbindu PTM

Berita

Polres Tebo Ikuti Zoom Meeting Hari Jadi Humas Polri Ke 72

Laka lantas

Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk