KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial GL (21), warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai, terkait peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap GL dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. GL ditangkap di area pemakaman Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, setelah dilakukan pengintaian oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas nasi berisi daun ganja kering, satu pak papir merek ROYO, dan satu kantong plastik warna hitam. Total berat bruto ganja yang diamankan mencapai 12,28 gram.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan GL merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap pelaku sebelumnya, berinisial GOP. Dari keterangan GOP, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari GL.
Kepada petugas, GL mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial Z melalui sistem pembelian online dengan metode “tempel”, yakni meletakkan barang di titik lokasi yang telah disepakati. Selanjutnya, GL menjual kembali ganja tersebut menggunakan sistem COD atau pertemuan langsung dengan pembeli.
Saat ini, GL bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Kerinci menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.