KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, berhasil diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
RP ditangkap pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Saat hendak ditangkap, RP sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas sigap dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang tersisa.
Adapun barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,17 gram bruto, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu set alat hisap (bong), serta pisau kecil dan lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Jujun. Ia juga mengaku berniat menggunakan sebagian barang tersebut dan menjual sisanya kepada rekan-rekannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.A.P, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar IPTU Yandra.
Tersangka RP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat terlarang.***