Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Narkoba / POLRES KERINCI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:04 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu, Sempat Telan Barang Bukti

Tersangka RP dan Barang Bukti. ( Istimewa )

Tersangka RP dan Barang Bukti. ( Istimewa )

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, berhasil diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

 

RP ditangkap pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.

 

Saat hendak ditangkap, RP sempat melakukan perlawanan dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas sigap dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang tersisa.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

 

Adapun barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,17 gram bruto, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone, satu set alat hisap (bong), serta pisau kecil dan lakban yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Jujun. Ia juga mengaku berniat menggunakan sebagian barang tersebut dan menjual sisanya kepada rekan-rekannya.

BACA JUGA :  Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

 

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.A.P, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar IPTU Yandra.

 

Tersangka RP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat terlarang.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Kecamatan Tebo Ulu

Narkoba

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Berita

Bentuk Kampung Bebas Narkoba, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi

Berita

Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

POLRES KERINCI

Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana di Polres Kerinci Disambut Tarian dan Tradisi Pedang Pora

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Narkoba

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau