POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimbo Bujang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AP (25), PN (26), dan UP (24). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah memantau aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba,” ujar IPTU Sazeli.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 buah pirek kaca, 1 set alat hisap sabu (bong), serta 3 unit handphone berbagai merk yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diperjualbelikan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Tebo.***