Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram Emosional dan Khidmat, Bupati Tebo Lepas Kloter 16 ke Tanah Suci Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 17 April 2025 - 15:11 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimbo Bujang.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pattimura RT 02 RW 06, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu-sabu siap edar.

 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni AP (25), PN (26), dan UP (24). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Lakukan Simulasi Pencoblosan, Paslon Romi-Sudirman Ingatkan Warga untuk Pilih nomor 1

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas Polres Tebo IPTU Sazeli Yudi Arman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah memantau aktivitas mencurigakan di lokasi.

 

“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba,” ujar IPTU Sazeli.

 

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 buah pirek kaca, 1 set alat hisap sabu (bong), serta 3 unit handphone berbagai merk yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

BACA JUGA :  Hari Ke-4 Operasi Keselamatan,Satgas Ops Keselamatan Polres Tebo 2023 Beri Teguran Tertulis

 

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diperjualbelikan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Tebo.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi ke -73 Humas Polri

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Berita

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

POLRES TEBO

Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Perkebunan Karet Desa Tanah Garo

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

Berita

Polres Tebo Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Dusun Margodadi

Hukum

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo : 16 Paket Sabu Diamankan

POLRES TEBO

Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten