Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:58 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo kembali Ungkap Kasus Narkotika di Tebo Ulu

TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial HS (40), yang berdomisili di lokasi penangkapan, berhasil diamankan.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba. Tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,76 gram. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain dua timbangan digital, delapan pak plastik klip baru, satu pirek kaca, dua sendok pipet, satu dompet kecil berwarna merah-coklat, satu dompet kulit warna coklat, serta satu unit HP Vivo Y12 warna merah hitam. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 325.000, yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

BACA JUGA :  Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

 

Dalam interogasi awal, tersangka HS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika. Berdasarkan temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Adc Kapolda Dan Pilot Berhasil di Evakuasi Lewat Jalur Udara.

 

Sebagai bagian dari proses hukum, barang bukti narkotika yang ditemukan akan dikirim ke laboratorium BPOM Jambi untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keaslian serta kadar zat narkotika yang terkandung dalam barang bukti. Hasil uji laboratorium ini nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses persidangan tersangka.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Tebo dapat ditekan secara signifikan.

 

Humas Polres Tebo / Andrey 

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Gerak Cepat, Tersangka Penganiayaan Berhasil di Ringkus Kurang dari 24 jam oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Berita

Rilis Akhir Tahun 2023 : Polres Tebo Ungkap Capaian Prestasi dan Rencana Keamanan untuk Tahun Mendatang

Berita

Apel Gelar Pasukan OPS Kepolisian Terpusat dalam rangka Pangamana Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1446 H/2025 M dengan Khidmat

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Patroli Gabungan untuk Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren