Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Senin, 10 Maret 2025 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu di Tengah Ilir, 33 Paket Sabu Disita

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di RT 02 Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah IS (30). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Timur Terus Tingkatkan Patroli, Ujutkan Kamtibmas Di Tengah Masyarakat

 

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

BACA JUGA :  Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto : Anggota DPRD Merangin Ditahan Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

 

Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan Kabupaten Tebo dapat terbebas dari ancaman narkotika.

 

Satresnarkoba Polres Tebo berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.***

Share :

Baca Juga

Bungo

Deslinda Warga Bungo Dipenjara, Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Merangin

Pj Bupati Merangin Tanggapi Cepat Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru

Berita

Kapolres Tebo Jadi Wartawan, Wawancara Pj Bupati dan Ketua PN Tebo di Pameran Foto Jurnalistik Presisi 78

Bungo

Kegiatan Rehabilitasi RTLH Diikuti Oleh Dandim 0416/Bute

Berita

Hore..!!! THR ASN Pemkab Muaro Jambi Mulai Di Bayarkan Hari ini

Daerah

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

PLN

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat Program “Bangkit Lebih Terang”

Tanjab Timur

Guru SMPN 8 Tanjabtimur,Terbaik 1 GTK Inovatif Tingkat Provinsi Jambi