POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di RT 02 Dusun Kelapa Kembar, Desa Lubuk Mandarsah.
Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah IS (30). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket sabu dengan total berat bruto 12,82 gram. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai Rp 4.352.000, serta beberapa unit handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dengan adanya kerja sama antara aparat dan warga, diharapkan Kabupaten Tebo dapat terbebas dari ancaman narkotika.
Satresnarkoba Polres Tebo berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.***