POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah pada 27 dan 28 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka berinisial MA (34), diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2024. Dari tangan MA, petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, alat isap, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, HP Oppo A18, dan sepeda motor Honda CRF warna hitam.
MA mengaku baru satu minggu kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia menerima sabu dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo, yang diduga merupakan perantara napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang laku terjual.
Menurut pengakuan MA, sabu dijual kepada para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo dan pedagang di Pasar Muara Tebo. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan napi AR dan jaringannya dalam peredaran narkoba di wilayah Tebo.
Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Tersangka berinisial AN (31), diamankan saat kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram. Kepada petugas, AN mengaku baru pertama kali menjual sabu.
AN menyebut sabu tersebut diperoleh dari napi AR melalui kurir pria dan wanita yang menyerahkan barang di Jembatan Bano, Padang Lamo. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial US sebelum akhirnya AN ditangkap polisi. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain HP Oppo A3s, sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU, dan kertas rokok.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E. menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tebo.***