Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Baru Bebas

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua penangkapan terpisah pada 27 dan 28 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah. Tersangka berinisial MA (34), diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2024. Dari tangan MA, petugas menyita empat paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, alat isap, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, HP Oppo A18, dan sepeda motor Honda CRF warna hitam.

 

MA mengaku baru satu minggu kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Ia menerima sabu dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo, yang diduga merupakan perantara napi narkoba bernama AR yang saat ini menghuni Lapas Kelas II B Tebo. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang laku terjual.

BACA JUGA :  Polres Merangin Berhasil Amankan Empat Tersangka Narkoba dalam Semalam

 

Menurut pengakuan MA, sabu dijual kepada para pemuda di kawasan Pal 4 Tebo dan pedagang di Pasar Muara Tebo. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan napi AR dan jaringannya dalam peredaran narkoba di wilayah Tebo.

 

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari (28/5) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo. Tersangka berinisial AN (31), diamankan saat kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram. Kepada petugas, AN mengaku baru pertama kali menjual sabu.

 

AN menyebut sabu tersebut diperoleh dari napi AR melalui kurir pria dan wanita yang menyerahkan barang di Jembatan Bano, Padang Lamo. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial US sebelum akhirnya AN ditangkap polisi. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain HP Oppo A3s, sepeda motor Honda Beat BH 4113 UU, dan kertas rokok.

BACA JUGA :  Breaking News !! Berdasarkan Rilis survey Charta Politika Dilla - Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjung Jabung Timur

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia S.E., M.E. menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah Tebo.***

Share :

Baca Juga

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Berita

Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

POLRES TEBO

Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Berita

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT Mei 2024

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi 4 Unit Kios di Rimbo Bujang

Daerah

Berbagi dan Bukber Serentak Se Indonesia, Kapolres Tebo dan Media Bagikan Takjil Ke Masyarakat