POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (7/1/2025), dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap di Kecamatan Rimbo Bujang dengan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pukul 22.00 WIB di Jalan Dewi, Kelurahan Wirotho Agung. Personel berhasil menangkap tersangka berinisial EH (65). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram brutto, satu unit HP Oppo biru, dan satu unit sepeda motor Honda Blade hitam. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak diperjualbelikan.
Hanya berselang satu jam, pukul 23.00 WIB, personel kembali melakukan penangkapan di Jalan 30, Desa Perintis Jaya. Dua tersangka, TY (52) dan MR (20), berhasil diamankan dengan barang bukti yang lebih besar. Barang bukti yang ditemukan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram brutto untuk TY, dan 7,54 gram brutto untuk MR. Selain itu, petugas juga menyita satu setengah butir ekstasi, alat isap, plastik klip, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.854.000, serta beberapa perangkat komunikasi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap ketiga tersangka di tempat terpisah. Berdasarkan pengakuan mereka, barang bukti tersebut adalah milik mereka yang digunakan untuk diperjualbelikan.
Polres Tebo akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, pengembangan jaringan narkoba lainnya, serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama dalam memberantas narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tebo,” tegasnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Upaya ini akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Langkah tegas akan terus dilakukan demi menciptakan Kabupaten Tebo yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Humas Polres Tebo