Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:49 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.

 

Dua tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah ZH(45) dan BA(25), Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Penjagaan Rutin di Piket Penjagaan

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BA Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZH, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 8,59 gram yang disembunyikan oleh pelaku.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya

Uang tunai Rp3.200.000, Tiga unit handphone berbagai merek, Dua unit sepeda motor, Plastik klip kemasan sabu dan alat penyimpanan.

BACA JUGA :  KPB Ingatkan KPUD Tebo Agar Berhati-hati Dalam Menelah Administrasi dan Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

 

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.***

 

Humas Polres Tebo 

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Donor Darah Serentak Dalam Rangka Hari Jadi ke -73 Humas Polri

Berita

Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Narkoba

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Polres Tebo Amankan Pelaku Dan Barang Bukti Sabu 35,34 Gram

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Berita

Cek kesiapan Pos Pangamanan dan Pos Pelayanan OPS Lilin 2023 Wilkum Polres Tebo

POLRES TEBO

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo

POLRES TEBO

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tebo Gelar Donor Darah dan KB Gratis