Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Jambi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:45 WIB

Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Leo Darwin di PN Jambi. (ist)

Sidang terdakwa Leo Darwin di PN Jambi. (ist)

JAMBI – Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank 9 Jambi yakni Leo Darwin dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Leo Darwin anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor di PN Jambi, Jumat 14 Februari 2025.

 

Putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta, subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 204.800.000.000.

 

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fahmi membacaka putusan.

BACA JUGA :  IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024

 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

 

 

Sebelumnya pada persidangan yang digelar Selasa 4 Pebruari 2024, JPU Kejari Jambi telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 287.438.271.000.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Tebo Sabet Penghargaan Dari Kakorlantas Polri

 

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Yunsak El Halcon Bin H Zaihifni Sihak Alm yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

 

Sementara terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang. Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa diberikan waktu selama 7 hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

Jambi

KPU Jambi Batalkan Debat Ketiga Pilgub Jambi

Jambi

IWO Jambi Apresiasi Polda Jambi Jaga Kondusifitas Jambi di 2024

Jambi

Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran

Jambi

Wisata Jambi Yang Wajib Masyarakat Jambi Ketahui

Jambi

Rugi Besar, Pihak PT MMJ Berharap Polda Jambi Serius Betul Tangani Kasus Pendudukan Ilegal PKS PT PAL

Jambi

Wacana Pembukaan Jalur Darat Angkutan Batu Bara Memicu Polemik di Jambi

Jambi

UMP Jambi 2025 Naik 6,5 Persen: Gubernur Al Haris Resmi Tandatangani