Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Home / Berita / Nasional

Minggu, 5 Maret 2023 - 22:18 WIB

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Ilustrasi debt collector

Ilustrasi debt collector

JAMBI – Bertugas menagih hutang, tentunya seorang Debt Collector wajib mendapat bayaran.Tak terkecuali juru tagih yang baru-baru dipolisikan karena membentak aparat saat melakukan penagihan.

 

 

Video debt collector yang membentak polisi saat menarik mobil Seleb Tiktok, Clara Shinta, mendadak viral. Polisi pun saat ini sedang menyelidiki adanya dugaan penggunaan kekerasan dalam proses tersebut.

 

 

Pria yang kini masih di penjara tersebut diketahui adalah salah satu karyawan perusahaan jasa tagih PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Polsek Muara Tabir Berbagi Sembako

 

 

Kasus ini membuka banyak pertanyaan, seberapa besar tarif yang didapatkan seorang debt collector sekali melakukan aksinya?

 

 

Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk mengatakan, pihak Debt Collector akan dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama perusahaan leasing.

 

 

Komisi atas penarikan aset leasing tersebut disepakati ketika surat kuasa diturunkan dari Perusahaan Leasing ke Perusahan Jasa penagihan eksternal.

BACA JUGA :  Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas

 

 

“Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ungkap Budi Jumat, (25/2/2023).

 

 

Ia menambahkan, besaran fee debt collector ini tergantung jenis unit yang diamankan. Misalnya, kalau mobilnya keluaran terbaru akan lebih mahal ketimbang mobil produksi lama.

 

 

Harga juga dapat berbeda-beda tergantung entitas bisnis debt collector itu sendiri. Biasanya penentuannya ditetapkan dari variabel track record perusahaan tersebut.

( Sumber CNBC Indonesia )

Share :

Baca Juga

Berita

Usulan Aliansi Pengangkut Batu bara Tebo kepada Pemenggang Izin usaha Pertambangan Tidak sesuai Dengan harapan

Berita

DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023

Berita

Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Berita

Bhayangkari Ranting Rimbo Bujang Cabang Tebo Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Berita

Berkas Gelora diterima, Dedi Handika: Ini tahap awal kita berjuang untuk Target 5 Kursi Di DPRD Kab. Tebo

Berita

Mengapa kita bisa merinding ? Begini penjelasan ilmiahnya

Berita

Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih