Infonegerijambi.com, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin tengah jadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran. Disuruh mundur dari jabatan, Sekda Fajarman bantah Gubernur Jambi.
Diduga melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi Sekda Merangin, Fajarman.
Sebelumnya, hal serupa dijatuhkan KASN pada pejabat Pemprov Jambi, Kemas Fuad terkait baliho yang beredar luas.
Lantaran hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris memberikan sanksi dan arahan pada 2 pejabat di Jambi itu. Pertama mencabut baliho. Baliho Fajarman marak beredar di desa dan kota, sedangkan Kemas Fuad di Kota Jambi.
Kedua mensosialisasikan UU ASN sesuai arahan KASN.
“Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun, bebas pasang baliho,” kata Gubernur Jambi, Selasa 19 Maret 2024.
Fajarman Bantah Gubernur
Terkait hal ini, Fajarman membantah sanksi dan arahan gubernur, yang tak lain pembina ASN itu.
“KASN yang ininya (Sanksi,red), bukan gubernur,” katanya, Rabu (20/3/2024) siang.
Fajarman, Sekda Merangin itu kembali mengulang jawaban yang sama, saat ditanyakan bahwa sanksi dan pembinaan itu dari gubernur.
Lantas, apakah Fajarman telah mengurus pensiun, baik dari arahan gubernur maupun dari penyampaiannya sendiri beberapa waktu lalu.
“Ada waktunya nanti diurusnya,” katanya.
Fajarman mengatakan, soal pensiun Ia menunggu tahapan dan PKPU terkait Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.
Sementara itu soal klarifikasi KASN terkait yang dijadwalkan Selasa (19/3/2024), Fajarman mengatakan dijadwalkan ulang. KASN meminta klarifikasi Sekda atas temuan itu bersama BPKSDMD dan Inspektorat Merangin.
Sebagai informasi, ada 417 laporan masuk ke KASN. Sebanyak 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran, 141 dijatuhi sanksi.
Sumber Dinamikajambi.com