Lapas Kelas IIB Muara Tebo Sediakan Perpustakaan untuk Warga Binaan Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk Kodim 0415/Jambi Adakan Program Dapur Masuk Sekolah untuk Cegah Stunting Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas Jambi oleh Ditresnarkoba dan Lapas Kelas IIA Jambi

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:55 WIB

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin tengah jadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran. Disuruh mundur dari jabatan, Sekda Fajarman bantah Gubernur Jambi.

 

Diduga melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi Sekda Merangin, Fajarman.

 

Sebelumnya, hal serupa dijatuhkan KASN pada pejabat Pemprov Jambi, Kemas Fuad terkait baliho yang beredar luas.

 

Lantaran hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris memberikan sanksi dan arahan pada 2 pejabat di Jambi itu. Pertama mencabut baliho. Baliho Fajarman marak beredar di desa dan kota, sedangkan Kemas Fuad di Kota Jambi.

BACA JUGA :  Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Identitas Palsu Mantan PJ Bupati Tebo

 

Kedua mensosialisasikan UU ASN sesuai arahan KASN.

 

“Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun, bebas pasang baliho,” kata Gubernur Jambi, Selasa 19 Maret 2024.

 

Fajarman Bantah Gubernur

Terkait hal ini, Fajarman membantah sanksi dan arahan gubernur, yang tak lain pembina ASN itu.

 

“KASN yang ininya (Sanksi,red), bukan gubernur,” katanya, Rabu (20/3/2024) siang.

 

Fajarman, Sekda Merangin itu kembali mengulang jawaban yang sama, saat ditanyakan bahwa sanksi dan pembinaan itu dari gubernur.

 

BACA JUGA :  Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin

Lantas, apakah Fajarman telah mengurus pensiun, baik dari arahan gubernur maupun dari penyampaiannya sendiri beberapa waktu lalu.

 

“Ada waktunya nanti diurusnya,” katanya.

 

Fajarman mengatakan, soal pensiun Ia menunggu tahapan dan PKPU terkait Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.

 

Sementara itu soal klarifikasi KASN terkait yang dijadwalkan Selasa (19/3/2024), Fajarman mengatakan dijadwalkan ulang. KASN meminta klarifikasi Sekda atas temuan itu bersama BPKSDMD dan Inspektorat Merangin.

 

Sebagai informasi, ada 417 laporan masuk ke KASN. Sebanyak 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran, 141 dijatuhi sanksi.

 

 

Sumber Dinamikajambi.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Muaro Jambi

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 521 Juta, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi Resmi Ditahan

Berita

Tokoh Pemuda Kecamatan VII Koto Ini Nyatakan Dukungan Kuat Kepada Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Alasannya

Berita

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin

Bungo

Kejaksaan Negeri Bungo Dan Dinas PMD Pemkab Bungo Berkerja Sama Melaksanakan Program ( Jaksa Jaga Desa )

Berita

DPC PKB Tanjab Barat Targetkan Kemenangan UAS – Katamso Diatas 60 Persen

Berita

Upacara Peringati Hari Pahlawan, Polres Kerinci Berkomitmen Mengenang Jasa Pahlawan

Berita

HKP ke-51, Merangin Banyak Terima Bantuan Gubernur