Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E Pencetus Desa Sepakat Bersatu Dukung Agus- Nazar di Pilkada Tebo Arak-Arakan Pagar Puding, masyarakat kompak Menangkan Agus-Nazar Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa Dihadiri Calon Bupati Agus-Nazar, Keluarga Besar H.Sutriman Santuni Ratusan Anak-Anak Yatim-piatu

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:55 WIB

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin tengah jadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran. Disuruh mundur dari jabatan, Sekda Fajarman bantah Gubernur Jambi.

 

Diduga melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi Sekda Merangin, Fajarman.

 

Sebelumnya, hal serupa dijatuhkan KASN pada pejabat Pemprov Jambi, Kemas Fuad terkait baliho yang beredar luas.

 

Lantaran hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris memberikan sanksi dan arahan pada 2 pejabat di Jambi itu. Pertama mencabut baliho. Baliho Fajarman marak beredar di desa dan kota, sedangkan Kemas Fuad di Kota Jambi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Timur, Dan Kaharuddin dari Partai PAN, Nyatakan Dukungan Di Pilgup Jambi Romi Hariyanto, Dan Pilbup Tanjab Timur Dillah Hich

 

Kedua mensosialisasikan UU ASN sesuai arahan KASN.

 

“Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun, bebas pasang baliho,” kata Gubernur Jambi, Selasa 19 Maret 2024.

 

Fajarman Bantah Gubernur

Terkait hal ini, Fajarman membantah sanksi dan arahan gubernur, yang tak lain pembina ASN itu.

 

“KASN yang ininya (Sanksi,red), bukan gubernur,” katanya, Rabu (20/3/2024) siang.

 

Fajarman, Sekda Merangin itu kembali mengulang jawaban yang sama, saat ditanyakan bahwa sanksi dan pembinaan itu dari gubernur.

 

BACA JUGA :  Tercium! Dugaan Mark' up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

Lantas, apakah Fajarman telah mengurus pensiun, baik dari arahan gubernur maupun dari penyampaiannya sendiri beberapa waktu lalu.

 

“Ada waktunya nanti diurusnya,” katanya.

 

Fajarman mengatakan, soal pensiun Ia menunggu tahapan dan PKPU terkait Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.

 

Sementara itu soal klarifikasi KASN terkait yang dijadwalkan Selasa (19/3/2024), Fajarman mengatakan dijadwalkan ulang. KASN meminta klarifikasi Sekda atas temuan itu bersama BPKSDMD dan Inspektorat Merangin.

 

Sebagai informasi, ada 417 laporan masuk ke KASN. Sebanyak 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran, 141 dijatuhi sanksi.

 

 

Sumber Dinamikajambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Masyarakat = batu bara ilegal dari IUP PT.BBI, kok bisa Hauling kepelabuhan

Berita

Pemkab. Tebo Lakukan Rapat Mediasi Terkait Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Masyarakat dan Sopir

Berita

Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kapolres Tebo Gelar Coffee Morning

Berita

PT KIM Serahkan 11 Ekor Kambing untuk warga Tiga Desa di Kecamatan Tengah Ilir

Berita

Riza Patria Sebut Pertemuan Prabowo-Gibran Bahas Program Makan Siang Gratis

Berita

PUISI 1 Aku Terima Akad-Nya Oleh Alhendra Dy

Daerah

Akibat Jalan Rusak Parah, Ibu Hamil Di Merangin Jambi Hampir Melahirkan Di Jalan Berlumpur

Berita

Mau Mudik Ke Palembang ? Siapin Duit Segini Untuk Bayar Tol