Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Menjemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo Nekat Menjadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin Saat Hendak Bertransaksi Afriansyah Maju Bupati , Ini Kata Ansori

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:55 WIB

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Ir. Fajarman Sekda Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin tengah jadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran. Disuruh mundur dari jabatan, Sekda Fajarman bantah Gubernur Jambi.

 

Diduga melanggar Kode Etik dan Kode Prilaku ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta klarifikasi Sekda Merangin, Fajarman.

 

Sebelumnya, hal serupa dijatuhkan KASN pada pejabat Pemprov Jambi, Kemas Fuad terkait baliho yang beredar luas.

 

Lantaran hal itu, Gubernur Jambi, Al Haris memberikan sanksi dan arahan pada 2 pejabat di Jambi itu. Pertama mencabut baliho. Baliho Fajarman marak beredar di desa dan kota, sedangkan Kemas Fuad di Kota Jambi.

BACA JUGA :  Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga

 

Kedua mensosialisasikan UU ASN sesuai arahan KASN.

 

“Yang ketiga, kalau memang ingin total maju, tentu arahan kita mereka pensiun dini. Ajukan pensiun dini, nanti begitu pensiun, bebas pasang baliho,” kata Gubernur Jambi, Selasa 19 Maret 2024.

 

Fajarman Bantah Gubernur

Terkait hal ini, Fajarman membantah sanksi dan arahan gubernur, yang tak lain pembina ASN itu.

 

“KASN yang ininya (Sanksi,red), bukan gubernur,” katanya, Rabu (20/3/2024) siang.

 

Fajarman, Sekda Merangin itu kembali mengulang jawaban yang sama, saat ditanyakan bahwa sanksi dan pembinaan itu dari gubernur.

 

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Polsek Muara Tabir Berbagi Sembako

Lantas, apakah Fajarman telah mengurus pensiun, baik dari arahan gubernur maupun dari penyampaiannya sendiri beberapa waktu lalu.

 

“Ada waktunya nanti diurusnya,” katanya.

 

Fajarman mengatakan, soal pensiun Ia menunggu tahapan dan PKPU terkait Pilkada 2024 yang akan berlangsung November mendatang.

 

Sementara itu soal klarifikasi KASN terkait yang dijadwalkan Selasa (19/3/2024), Fajarman mengatakan dijadwalkan ulang. KASN meminta klarifikasi Sekda atas temuan itu bersama BPKSDMD dan Inspektorat Merangin.

 

Sebagai informasi, ada 417 laporan masuk ke KASN. Sebanyak 198 ASN terbukti melakukan pelanggaran, 141 dijatuhi sanksi.

 

 

Sumber Dinamikajambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

Bungo

Polsek Muko – Muko Bathin VII Gelar Jumat Curhat, Siap Menampung Keluhan Masyarakat Suka Jaya

Muaro Jambi

Tangkap Beruang yang serang warga, BKSDA Jambi pasang Perangkap

Berita

PPP Deklarasi Ganjar Capres, PDI P Agendakan Pertemuan Kedua Partai

Berita

Dengan tema bersatu kita kuat, bersama kita hebat, Desa Rimbo mulyo peringati milad ke – 47 Th

Bungo

Kabupaten Bungo Krisis Kepemimpinan, Jahari : Bupati Bungo Bungkam, Tidak Mampu Menindak Pegasus

Berita

Manfaat Berbuka Puasa Dengan Buah Kurma

Berita

Gandeng IWO, UNJA Gelar Bimtek Jurnalistik