Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Merangin / Pemkab

Senin, 3 Februari 2025 - 13:37 WIB

Sekda Merangin Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

MERANGIN – Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza diwakili Sekda Fajarman, mengikuti jalannya Rakor rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara zoom meeting, Senin (03/2).

 

Dikatakan Sekda pada rakor yang diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia dan diikuti Sekda dari ruang rapat kantor bupati Merangin itu, diinformasikan terjadi percepatan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024.

 

‘’Jadi ada revisi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, dimana pada rencana awal akan dilantik serentak pada tanggal, 06 Februari 2025. Kemudian jadwal itu direvisi dan sudah ditetapkan waktu-waktunya,’’ujar Sekda.

 

Dijelaskan Sekda, pada tanggal 05 Februari 2025 akan ada pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan gugatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Apabila gugatan itu diputuskan ditolak, maka sembilan hari kedepan biasa mengajukan sampai ke Mendagri.

BACA JUGA :  Sambut Natal dan Tahun Baru, Polda Jambi Gelar Operasi Lilin 2024

 

‘’Selanjutnya kita akan menunggu paling lama 20 hari kedepan, nanti akan turun surat dari Menteri Dalam Negeri berupa SK pelantikan. Selanjutnya nanti baru akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak,’’jelas Sekda.

 

Jadi sekarang ini jelas Sekda lagi, tinggal menunggu di tanggal 04-05 Februari 2025 dari keputusan MK tersebut. Apabila putusan KM menyatakan gugatan itu ditolak, pada tanggal 06 Februati 2025, KPU Merangin sudah bisa mengajukan hari pelantikan ke DRPD.

 

DPRD Merangin selanjutnya mengajukan hari pelantinkan itu ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi H Al Haris, paling lama tiga. SK pelantikan itu kemudian akan keluar paling lama 20 hari kerja.

BACA JUGA :  Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Diringkus Ditempat Persembunyianya

 

Untuk diketahui dari hasil Pilkada Serentak 2024 daerah tanpa gugatan di Indonesia, untuk provinsi sebanyak 21 daerah, kabupaten sebanyak 225 daerah, kota sebanyak 50 daerah, sehingga totalnya 296 daerah.

 

Sedangkan untuk daerah yang hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami gugatan di Indonesia, provinsi ada sebanyak 16 daerah dengan 24 gugatan, kabupaten ada sebanyak 190 daerah dengan 239 gugatan, kota sebanyak 249 daerah dengan 48 gugatan, sehingga total daerah yang mengalami gugatan sebanyak 249 dengan sebanyak 311 gugatan.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Merangin

Masyarakat Sudah Merasakan Bukti Nalim-Nilwan, Bukan Hanya Janji

Daerah

H. Aspan Dampingi Wagub Abdullah Sani Kunjungan ke Teluk Rendah Ilir

Berita

Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Berita

Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin

Merangin

Pak Prabowo, Ratusan Honorer di Merangin Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024

DPRD

Dugaan Perselingkuhan ASN di Kecamatan Tabir Induk: Respon DPRD Merangin dan Implikasi Hukum

ASN

Langgar Netralitas, Oknum ASN Ini Jadi Temuan Bawaslu Merangin

Berita

Pilkada Serentak, Pj Bupati Tebo: Jaga Lisan dan Jari