Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Merangin / Pemkab

Senin, 3 Februari 2025 - 13:37 WIB

Sekda Merangin Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

MERANGIN – Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza diwakili Sekda Fajarman, mengikuti jalannya Rakor rencana pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara zoom meeting, Senin (03/2).

 

Dikatakan Sekda pada rakor yang diikuti seluruh kepala daerah di Indonesia dan diikuti Sekda dari ruang rapat kantor bupati Merangin itu, diinformasikan terjadi percepatan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024.

 

‘’Jadi ada revisi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, dimana pada rencana awal akan dilantik serentak pada tanggal, 06 Februari 2025. Kemudian jadwal itu direvisi dan sudah ditetapkan waktu-waktunya,’’ujar Sekda.

 

Dijelaskan Sekda, pada tanggal 05 Februari 2025 akan ada pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan gugatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Apabila gugatan itu diputuskan ditolak, maka sembilan hari kedepan biasa mengajukan sampai ke Mendagri.

BACA JUGA :  Satgas TMMD ke-123 dan Dinas Kesehatan Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Teluk Kulai

 

‘’Selanjutnya kita akan menunggu paling lama 20 hari kedepan, nanti akan turun surat dari Menteri Dalam Negeri berupa SK pelantikan. Selanjutnya nanti baru akan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak,’’jelas Sekda.

 

Jadi sekarang ini jelas Sekda lagi, tinggal menunggu di tanggal 04-05 Februari 2025 dari keputusan MK tersebut. Apabila putusan KM menyatakan gugatan itu ditolak, pada tanggal 06 Februati 2025, KPU Merangin sudah bisa mengajukan hari pelantikan ke DRPD.

 

DPRD Merangin selanjutnya mengajukan hari pelantinkan itu ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi H Al Haris, paling lama tiga. SK pelantikan itu kemudian akan keluar paling lama 20 hari kerja.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

 

Untuk diketahui dari hasil Pilkada Serentak 2024 daerah tanpa gugatan di Indonesia, untuk provinsi sebanyak 21 daerah, kabupaten sebanyak 225 daerah, kota sebanyak 50 daerah, sehingga totalnya 296 daerah.

 

Sedangkan untuk daerah yang hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami gugatan di Indonesia, provinsi ada sebanyak 16 daerah dengan 24 gugatan, kabupaten ada sebanyak 190 daerah dengan 239 gugatan, kota sebanyak 249 daerah dengan 48 gugatan, sehingga total daerah yang mengalami gugatan sebanyak 249 dengan sebanyak 311 gugatan.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Hasil Donor Darah Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Merangin Diserahkan ke PMI

Daerah

Pantau Harga Sembako di Bulan Ramadhan, Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Sidak Pasar Tanjung Bungur

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Merangin

Masyarakat Sudah Merasakan Bukti Nalim-Nilwan, Bukan Hanya Janji

Merangin

Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan

Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Disambut Meriah Usai Mengikuti RKD di Magelang

Merangin

Penanganan Pasien BBLR Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Direktur RS MMC

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!