Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tanjab Timur

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:01 WIB

Semrautnya Pengelolaan Lahan Didendang, Kemana Pemerintah?

BERITA TANJAB TIMUR – Pengelolaan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya demi pelestarian hutan yang efektif dan efisien.

Skema pengelolaan perhutanan sosial meliputi :
Hutan Desa (HD)
Hutan Kemasyarakatan (HKm)

Kewenangan pemberian izin atau hak akses pengelolaan perhutanan sosial pun berbeda-beda, yaitu:

Hutan nagari (Desa(  dan kemasyarakatan dikelola oleh pemerintah provinsi.

Hutan adat dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Hutan kemitraan dikelola oleh pemerintah pusat.

Karena hak akses pengelolaan hutan terhadap masyarakat dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, dan sekaligus menghindari resiko degradasi hutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun disisi lain faktanya, pengelolaan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Mafia perhutanan sosial kerap terjadi, dengan praktik yang merugikan masyarakat umum maupun negara.

Dalam program perhutanan sosial, Pemegang Izin atau Kelompok pemegang hak alas pengelolaan hutan, kerap memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Modusnya, meminta uang dan data warga berkedok ganti rugi, dengan iming-iming dapat lahan di kawasan perhutanan sosial.

Seperti yang terjadi dalam pengelolaan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan di kecamatan dendang, kabupaten tanjung Jabung Timur, dengan berbagai cara untuk kepentingan beberapa pihak, perhutanan sosial yang seharusnya dikelola sesuai aturan yang berlaku, guna meningkatkan fungsi hutan sebagai sumber ekonomi berbasis hayati terhadap masyarakat namun berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan.

BACA JUGA :  Desa Sungai Itik Laksanakan Musrenbang Tahun Anggaran 2026

Ketua Gapoktan gambut bersahaja (welas). mengungkapkan; Kemitraan nya dengan pihak lain (pak Robet) yang dianggap sebagai investor penyedia bibit, dengan sistem bagi lahan dengan Gapoktan gambut bersahaja.

Pak Robet sebagai pendanaan berhak mendapatkan bagi lahan (secara tidak langsung atau langsung) berhak memperoleh lahan sekitar 1700 ha, terbagi dari 3 izin pengelolaan hutan sebagai berikut:

  1. Gapoktan gambut bersahaja akan menyerahkan lahan sekitar 500 ha kepada investor (pak Robet)
  2. Koperasi Cipta karya bangsa menyerahkan lahan sekitar 600 ha kepada investor (pak Robet)
  3. Koperasi Serbaguna Sidodadi menyerahkan lahan 600 ha kepada investor (PK Robet).

Welas menjelaskan maksud dari PK Robet; bahwa peroleh lahan yang dimaksud bukan untuk kepentingan sendiri melainkan untuk pesantren dan masyarakat.

Ketika disinggung terkait legalitas kerjasama (kemitraan) pengelolaan hutan tersebut, welas mengatakan;  semuanya diatur oleh kepala desa beserta staf nya, karena orang desa yang merekrut, kami dari ketua dan anggota Gapoktan cuman bisanya “mengiyakan” dan menyediakan lahan,; termasuk surat kerja sama nya dengan pak Robet pemerintah desa yang siap kan, saya sebagai ketua Gapoktan gambut bersahaja hanya mendandani saja. Sebutnya

Welas (Ketua Gapoktan) menambahkan; Di area lokasi kelompok nya belum ada tanaman sawit,, yang ada Tanaman sawit di areal koperasi Serbaguna Sidodadi sekitar 20 % dari luasan izin perolehan pengelolaan hutan, dan koperasi cipta karya bangsa sekitar 20 % dari luasan nya juga.

BACA JUGA :  Aksi Unjuk Rasa di Sadu Berujung Kontroversi, Adakah yang Menunggangi ?

Dalam penelusuran, Kepala desa kota Kandis dendang juga mengatakan; bahwa wacana kerjasama kemitraan terhadap investor (PK Robet) masih sebatas diskusi, belum perjanjian tertulis secara formal, namun tak kala kerjasama kedepan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam izin pengelolaan hutan kemasyarakatan, bisa jadi akan di lanjutkan, dengan pertimbangan yang matang serta memperhatikan aturan yang berlaku, bila mana bertentangan dengan mekanisme pengelolaan perhutanan sosial bisa juga di hentikan,pungkasnya

Sebagai wilayah pemerintahan desa yang berbatas langsung dan mencakup wilayah administrasi desa dari beberapa wilayah kerja izin pengelolaan perhutanan sosial, menyampaikan tanggapan terhadap mirisnya praktek pengelolaan perhutanan sosial bisa juga di hentikan.” pungkasnya

Sebagai wilayah pemerintahan desa yang berbatas langsung dan mencakup wilayah administrasi desa dari beberapa wilayah kerja izin pengelolaan perhutanan sosial, menyampaikan tanggapan terhadap mirisnya praktek pengelolaan perhutanan sosial kecamatan dendang, kabupaten tanjung Jabung Timur.

Kepala desa Jati Mulya mengatakan; Bahwa pengalihan fungsi hutan ke perkebunan (transisi tanaman hayati menjadi tanaman industrial perkebunan), sudah mencapai ribuan hektar.

Kepala desa Catur Rahayu menyebut,peralihan fungsi hutan yang terjadi di beberapa izin perhutanan sosial secara umum, didominasi warga luar desa, dan bisa jadi bukan anggota kelompok masyarakat, yang terdaftar dalam SK Izin Pengelolaan Hutan yang diterbitkan kementerian KLHK.”singkatnya
(Salaming)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Narkoba

Warga Resah, Peredaran Narkoba di Kecamatan Sadu Kian Marak

Tanjab Timur

Guru SMPN 8 Tanjabtimur,Terbaik 1 GTK Inovatif Tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Timur

Kepsek SMP Negeri 2 Tanjab Timur Diduga Tidak Terima Diberitakan

Tanjab Timur

Dilla Hich – Muslimin Tanja Doakan Kafilah Tanjabtim Kembali Juara MTQ

Tanjab Timur

14 Tahun berlalu, Tandem Abdullah Hich dan Zulkifli Nurdin, ada ditangan Dilla dan Romi

Politik

Cabup Dillah Hich Berbagi Dengan Wakil Dalam Menyapaikan Visi – Misi Berbeda Paslon 01 Didominasi oleh Cabup

Karhutla

Potensi Karhutla, Romi Larang Camat Tinggalkan Tempat