BERITA TANJAB TIMUR – Pengelolaan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya demi pelestarian hutan yang efektif dan efisien.
Skema pengelolaan perhutanan sosial meliputi :
Hutan Desa (HD)
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Kewenangan pemberian izin atau hak akses pengelolaan perhutanan sosial pun berbeda-beda, yaitu:
Hutan nagari (Desa( dan kemasyarakatan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Hutan adat dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Hutan kemitraan dikelola oleh pemerintah pusat.
Karena hak akses pengelolaan hutan terhadap masyarakat dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, dan sekaligus menghindari resiko degradasi hutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Namun disisi lain faktanya, pengelolaan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Mafia perhutanan sosial kerap terjadi, dengan praktik yang merugikan masyarakat umum maupun negara.
Dalam program perhutanan sosial, Pemegang Izin atau Kelompok pemegang hak alas pengelolaan hutan, kerap memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Modusnya, meminta uang dan data warga berkedok ganti rugi, dengan iming-iming dapat lahan di kawasan perhutanan sosial.
Seperti yang terjadi dalam pengelolaan hutan desa maupun hutan kemasyarakatan di kecamatan dendang, kabupaten tanjung Jabung Timur, dengan berbagai cara untuk kepentingan beberapa pihak, perhutanan sosial yang seharusnya dikelola sesuai aturan yang berlaku, guna meningkatkan fungsi hutan sebagai sumber ekonomi berbasis hayati terhadap masyarakat namun berbanding terbalik dengan kenyataan dilapangan.
Ketua Gapoktan gambut bersahaja (welas). mengungkapkan; Kemitraan nya dengan pihak lain (pak Robet) yang dianggap sebagai investor penyedia bibit, dengan sistem bagi lahan dengan Gapoktan gambut bersahaja.
Pak Robet sebagai pendanaan berhak mendapatkan bagi lahan (secara tidak langsung atau langsung) berhak memperoleh lahan sekitar 1700 ha, terbagi dari 3 izin pengelolaan hutan sebagai berikut:
- Gapoktan gambut bersahaja akan menyerahkan lahan sekitar 500 ha kepada investor (pak Robet)
- Koperasi Cipta karya bangsa menyerahkan lahan sekitar 600 ha kepada investor (pak Robet)
- Koperasi Serbaguna Sidodadi menyerahkan lahan 600 ha kepada investor (PK Robet).
Welas menjelaskan maksud dari PK Robet; bahwa peroleh lahan yang dimaksud bukan untuk kepentingan sendiri melainkan untuk pesantren dan masyarakat.
Ketika disinggung terkait legalitas kerjasama (kemitraan) pengelolaan hutan tersebut, welas mengatakan; semuanya diatur oleh kepala desa beserta staf nya, karena orang desa yang merekrut, kami dari ketua dan anggota Gapoktan cuman bisanya “mengiyakan” dan menyediakan lahan,; termasuk surat kerja sama nya dengan pak Robet pemerintah desa yang siap kan, saya sebagai ketua Gapoktan gambut bersahaja hanya mendandani saja. Sebutnya
Welas (Ketua Gapoktan) menambahkan; Di area lokasi kelompok nya belum ada tanaman sawit,, yang ada Tanaman sawit di areal koperasi Serbaguna Sidodadi sekitar 20 % dari luasan izin perolehan pengelolaan hutan, dan koperasi cipta karya bangsa sekitar 20 % dari luasan nya juga.
Dalam penelusuran, Kepala desa kota Kandis dendang juga mengatakan; bahwa wacana kerjasama kemitraan terhadap investor (PK Robet) masih sebatas diskusi, belum perjanjian tertulis secara formal, namun tak kala kerjasama kedepan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam izin pengelolaan hutan kemasyarakatan, bisa jadi akan di lanjutkan, dengan pertimbangan yang matang serta memperhatikan aturan yang berlaku, bila mana bertentangan dengan mekanisme pengelolaan perhutanan sosial bisa juga di hentikan,pungkasnya
Sebagai wilayah pemerintahan desa yang berbatas langsung dan mencakup wilayah administrasi desa dari beberapa wilayah kerja izin pengelolaan perhutanan sosial, menyampaikan tanggapan terhadap mirisnya praktek pengelolaan perhutanan sosial bisa juga di hentikan.” pungkasnya
Sebagai wilayah pemerintahan desa yang berbatas langsung dan mencakup wilayah administrasi desa dari beberapa wilayah kerja izin pengelolaan perhutanan sosial, menyampaikan tanggapan terhadap mirisnya praktek pengelolaan perhutanan sosial kecamatan dendang, kabupaten tanjung Jabung Timur.
Kepala desa Jati Mulya mengatakan; Bahwa pengalihan fungsi hutan ke perkebunan (transisi tanaman hayati menjadi tanaman industrial perkebunan), sudah mencapai ribuan hektar.
Kepala desa Catur Rahayu menyebut,peralihan fungsi hutan yang terjadi di beberapa izin perhutanan sosial secara umum, didominasi warga luar desa, dan bisa jadi bukan anggota kelompok masyarakat, yang terdaftar dalam SK Izin Pengelolaan Hutan yang diterbitkan kementerian KLHK.”singkatnya
(Salaming)