Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:05 WIB

Sidang Perkara Pencabulan ASN Pemprov Jambi Masih Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mencengangkan

JAMBI – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian, dengan sejumlah fakta baru yang terungkap.

 

Rian Gumai, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan beberapa poin penting usai persidangan. Ia menyoroti tidak adanya sertifikasi keahlian psikologi dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi yang menangani korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada korban.

 

Rian juga menegaskan bahwa beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terbukti dalam persidangan. Salah satunya adalah tudingan bahwa korban diperlihatkan video porno, serta dugaan adanya sperma, yang menurut hasil pembuktian tidak ditemukan.

BACA JUGA :  Warga Kampung Legok Dihebohkan Penemuan Granat

 

Ia pun mengungkap fakta lain terkait upaya perdamaian yang sempat dilakukan menjelang sidang praperadilan. Disebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban dengan nominal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.

 

Hal senada juga disampaikan terdakwa Rizky Aprianto. Ia mengklaim bahwa keluarga korban beberapa kali menghubunginya untuk meminta uang, bahkan hingga Rp 1 miliar. “Semua terdata di persidangan, bukti yang membuktikan bukan saya,” katanya.

BACA JUGA :  Ratusan Emak-Emam di Teluk Langkap Hanya Ingin Agus-Nazar Memimpin Tebo

 

Rizky juga menyampaikan harapannya agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengaku selama ini memilih untuk diam dan menghormati proses hukum. “Saya berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang profesional. Mudah-mudahan saya mendapat putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

 

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Imelda, ibu korban, yang mendatangi terdakwa dengan nada tinggi usai sidang. Ia menolak tudingan meminta uang damai. “Biarpun kami miskin, dak do kami minta duit. Kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit, iyolah,” ucapnya histeris. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Dewan Nilai Pembangunan Islamic Center Sudah Sesuai Desain, Muzakir: Saya Rasa Untuk Sementara Tidak Ada Masalah Lagi

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi

Kota Jambi

Masyarakat Ingin Perubahan, Romi – Sudirman Berpeluang Besar Menang Pilgub Jambi 2024

Berita

Calon Gubernur Jambi, ROMI HARIYANTO: Dicintai “Masyarakat Jambi”

Kota Jambi

Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Jambi, Paslon Romi – Sudirman Siap Kucurkan Insentif Rp 500.000,-/Bulan

Kota Jambi

Kasus Narkoba Helen: Saksi Tekmin Ngaku Ditekan Penyidik, Hakim Geram

Kota Jambi

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi