JAMBI – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Aprianto, seorang oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jambi, kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian, dengan sejumlah fakta baru yang terungkap.
Rian Gumai, kuasa hukum terdakwa, menyampaikan beberapa poin penting usai persidangan. Ia menyoroti tidak adanya sertifikasi keahlian psikologi dari Kepala UPTD DMPPA Kota Jambi yang menangani korban, serta hasil visum dari rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada korban.
Rian juga menegaskan bahwa beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terbukti dalam persidangan. Salah satunya adalah tudingan bahwa korban diperlihatkan video porno, serta dugaan adanya sperma, yang menurut hasil pembuktian tidak ditemukan.
Ia pun mengungkap fakta lain terkait upaya perdamaian yang sempat dilakukan menjelang sidang praperadilan. Disebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak keluarga korban dengan nominal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar.
Hal senada juga disampaikan terdakwa Rizky Aprianto. Ia mengklaim bahwa keluarga korban beberapa kali menghubunginya untuk meminta uang, bahkan hingga Rp 1 miliar. “Semua terdata di persidangan, bukti yang membuktikan bukan saya,” katanya.
Rizky juga menyampaikan harapannya agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengaku selama ini memilih untuk diam dan menghormati proses hukum. “Saya berterima kasih kepada jaksa dan hakim yang profesional. Mudah-mudahan saya mendapat putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Imelda, ibu korban, yang mendatangi terdakwa dengan nada tinggi usai sidang. Ia menolak tudingan meminta uang damai. “Biarpun kami miskin, dak do kami minta duit. Kalau kau yang mohon-mohon samo nawari duit, iyolah,” ucapnya histeris. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.***