Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi Satu Lagi Terdakwa Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah Paket APBN SYC di Provinsi Jambi yang Direncanakan Akhir 2024 Kemungkinan Tertunda Imbas Efisiensi Anggaran Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Home / Batanghari

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:22 WIB

Sopir Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Surat Tilang

Angkutan Batubara yang Melanggar

Angkutan Batubara yang Melanggar

BERITA BATANGHARI – Petugas Satlantas Polres Batanghari menindak angkutan batubara yang diduga melanggar Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas yang mengatur angkutan batubara.

 

Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 19.55 WIB, petugas menyetop beberapa angkutan batubara di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di rute Muara Bulian-Bajubang.

 

Petugas memberikan surat tilang kepada sopir angkutan batubara yang melanggar dan meminta mereka untuk memutar balik kendaraan.

BACA JUGA :  Penyerahan Sertifikat PTSL di Kecamatan Muara Tembesi, Bupati Mhd Fadhil Arief : Manfaatkan Untuk Hal Produktif

 

Beberapa sopir truk batubara yang menyaksikan penindakan tersebut malah memilih untuk berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan Jendral Sudirman, menghindari penindakan lebih lanjut.

 

Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada aturan atau instruksi yang membolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun nasional.

 

Agung menjelaskan bahwa apabila angkutan batubara tertangkap melanggar, pihaknya akan menindak tegas. Penegakan hukum akan terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA :  Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi

 

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penindakan terhadap sopir angkutan batubara yang mencoba menghindari aturan. Patroli rutin dilaksanakan setiap malam oleh pihak Satlantas.

 

Saat ini, sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi, material batubara hanya diperbolehkan untuk diangkut melalui jalur air.

 

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penindakan setiap malam, serta menindak oknum-oknum yang melanggar ketentuan Yang telah ditetapkan.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sukses Gelar Yudisium Ke VII Tahun 2024, Rektor UNISBA : Jangan Berpuas Diri Dengan Capaian Saat ini

Batanghari

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Senami Kembali Terjadi, Lima Korban Luka Serius

Batanghari

Warga Terusan Menyambut Baik Kedatangan Romi Haryanto

Batanghari

Asik bermain pasir,Nizam bocah 10 tahun tengelam di sungai Batanghari

Batanghari

Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Proses Hukum

Batanghari

Miris! Anak Yatim Dan Cacat Pisik Di Desa Peninjauan Tak Perna Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Batanghari

Kecelakaan Tragis Melibatkan Anak SD di Batang Hari

Batanghari

Saat Pimpin Rapat, Celana Ketua PPK Muaro Sebo Disusupi Ular Cobra