Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025 : Polres Tebo Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Seluruh Wilayah Polres Tebo dan Polsek Jajaran 628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026

Home / Batanghari

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:22 WIB

Sopir Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Batanghari Keluarkan Surat Tilang

Angkutan Batubara yang Melanggar

Angkutan Batubara yang Melanggar

BERITA BATANGHARI – Petugas Satlantas Polres Batanghari menindak angkutan batubara yang diduga melanggar Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas yang mengatur angkutan batubara.

 

Pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 19.55 WIB, petugas menyetop beberapa angkutan batubara di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di rute Muara Bulian-Bajubang.

 

Petugas memberikan surat tilang kepada sopir angkutan batubara yang melanggar dan meminta mereka untuk memutar balik kendaraan.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Yudisium Ke VII Tahun 2024, Rektor UNISBA : Jangan Berpuas Diri Dengan Capaian Saat ini

 

Beberapa sopir truk batubara yang menyaksikan penindakan tersebut malah memilih untuk berhenti dan parkir sembarangan di bahu jalan Jendral Sudirman, menghindari penindakan lebih lanjut.

 

Kasat Lantas Polres Batanghari, IPTU Agung Prasetyo Soegiono, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada aturan atau instruksi yang membolehkan angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan provinsi maupun nasional.

 

Agung menjelaskan bahwa apabila angkutan batubara tertangkap melanggar, pihaknya akan menindak tegas. Penegakan hukum akan terus dilakukan oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA :  Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

 

Agung mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penindakan terhadap sopir angkutan batubara yang mencoba menghindari aturan. Patroli rutin dilaksanakan setiap malam oleh pihak Satlantas.

 

Saat ini, sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi, material batubara hanya diperbolehkan untuk diangkut melalui jalur air.

 

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan penindakan setiap malam, serta menindak oknum-oknum yang melanggar ketentuan Yang telah ditetapkan.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Saat Pimpin Rapat, Celana Ketua PPK Muaro Sebo Disusupi Ular Cobra

Batanghari

Di Duga aktivitas PETI Serobot lahan kelapa sawit milik KUD Desa Peninjauan

Batanghari

Nama-nama Calon Anggota KPU Batanghari Lulus Seleksi Tertulis dan Psikologi

Batanghari

Kapolda Jambi: Jangan Jadi Preman Berseragam, Jauhi Kegiatan Ilegal

Batanghari

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H / 2024 M, Bupati Batanghari Mengadakan Syukuran

Batanghari

Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Batanghari

Pria Viral Yang Maki-maki Polisi Patroli Ternyata Pasien RSJ Jambi

Batanghari

53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan