Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah Pelantikan Komite Olahraga Polri Polres Tebo dan Asistensi Bagwatpers Polda Jambi Berlangsung Lancar Agus Rubiyanto, Sambangi Satu Keluarga Korban Lakalantas Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Aspirasi Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Home / Merangin / Politik

Selasa, 24 September 2024 - 19:40 WIB

SUKA Abaikan Teguran dan Kesepakatan, KPU Merangin : Kita Sayangkan

MERANGIN, INFONEGERIJAMBI.COM – Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Merangin, Selasa (24/9/2024) jadi sorotan. Pasalnya, 2 kali disetop, SUKA abaikan teguran dan kesepakatan

 

Hal ini disayangkan Ketua KPU Merangin, Albert Trisman pada sejumlah media, diruang kerjanya.

 

Bilang Albert, KPU sudah memfasilitasi kegiatan, dan kesepakatan peserta deklarasi. Kesepakatan yang dihasilkan bersama Polres Merangin, Bawaslu, Dishub dan Satpol PP itu ada 8 poin.

 

Namun kemudian, konvoi Syukur – Khafid (SUKA) melanggar kesepakatan tersebut. Tim SUKA membawa pickup dengan membawa muatan orang bahkan dengan ketinggian berbahaya, karena diatas atap mobil dan bahkan memakai kursi sehingga terlihat tinggi.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Terkait Kamtibmas, Kapolres Tebo Jum'at Curhat Bersama Warga Simpang Lima Muara Tebo

 

Tak hanya 1, tim SUKA mengunakan 3 unit mobil dengan bak terbuka, salah satunya dipenuhi Emak-emak.

 

“Mobil bak terbuka tidak dimuat orang. Sudah disepakati semua,” katanya.

 

Mirisnya, Bawaslu dan KPU yang merespon protes keras itu langsung mengingatkan kandidat atas pelanggaran kesepakatan. Bawaslu secara lisan menyampaikan ke KPU.

 

“Sudah kita sampaikan, apa yang dilarang saat kampanye. Sudah kita sosialisasikan,” kata Albert.

 

“Tentu kita sayangkan,” tambahnya.

 

Tapi sayangnya, sudah peringatkan, konvoi SUKA masih saja membawa muatan orang dalam kendaraan terbuka. Pun kendaraan memuat sound sistem, terpantau juga berisikan orang.

BACA JUGA :  Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

 

“Kami sudah mencegah 2 kali, terakhir kami turun ke jalan. Ada KPU, ada Bawaslu, ada kepolisian,” kata Albert.

 

“Kita sudah melakukan beberapa tindakan, agar tidak terjadi hal itu. Kita sampaikan ada kesepakatan,” tambahnya.

 

Sayangnya, Albert mengatakan tidak ada sanksi atas beberapa pelanggaran kesepakatan tersebut. Albert berasalan, hal ini berdasarkan kesepakatan yang dilakukan bersama pada Jumat (20/9/2024) lalu tidak ada sanksi.

 

Meski demikian, Albert mengingatkan tahapan selanjutnya akan ada sanksi, bahkan pidana dalam pelanggaran aturan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU dan UU.***

Share :

Baca Juga

Merangin

Romi – Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

Pilkada

Diserang Dengan Isu Bagi Uang, Direktur Media Center : Hoax, Itu Lagi Beli Dagangan UMKM

Kota Jambi

Perkuat Jaringan, Dilla Hich Sambangi DPW Gelora

Berita

Tabrak Truck di Jalan Lintas Sumatera KM 04, Penumpang Pick Up Grand Max Tewas

Politik

Anita Gusti Syafrina Agus Rubiyanto Roadshow sehari 5 titik di sambut ratusan masyarakat sangat antusias

Berita

Diterima Pj Bupati H Mukti, Merangin Terbaik Kedua Pengelolaan DAK Fisik 2023

Pilkada

Ratusan Warga Sumber Sari Silaturahmi Bersama Agus Rubianto

Berita

H Mukti Tinjau Stand Merangin di Pameran STQH XXVII