Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Kota Jambi / Perkara

Senin, 2 Juni 2025 - 20:37 WIB

Syafrial Kembali Bersaksi di Sidang Korupsi PT PSJ, Bantah Keluarkan Izin dalam Kawasan Hutan

Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Safrial.Foto Ist

Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Safrial.Foto Ist

JAMBI – Mantan Bupati Tanjungjabung Barat dua periode, Safrial, kembali hadir di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/6/2025), untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PT PSJ).

 

Safrial datang didampingi dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat: Dadang, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (2002–2008), serta Melam Bangun, mantan Kadis Perkebunan (2010–2021) yang sebelumnya menjabat Kabid Perkebunan pada 2007–2009. Ketiganya menjadi saksi untuk Jaksa Penuntut Umum.

 

Dalam kesaksiannya, Safrial menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya hanya mengeluarkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi, dengan syarat lahan tidak berada dalam kawasan hutan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kebun milik PT PSJ berdiri di kawasan hutan. “Kewenangan saya hanya sampai izin prinsip dan lokasi. Jika dalam kawasan, harus dibebaskan dulu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sinergi Cegah Radikalisme, FPKT Silaturahmi ke Kesbangpol Provinsi Jambi

 

Ditanya jaksa terkait penerbitan Izin Lokasi untuk PT PSJ pada 2005, Safrial mengaku lupa. Ia juga menyatakan tidak tahu apakah perusahaan pernah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Ia menyebut proses verifikasi teknis berada di bawah tim yang dikoordinasikan Sekda dan OPD terkait.

 

Sementara itu, saksi Dadang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas PSJ dalam kawasan hutan, meski fungsi pengawasan berada dalam tupoksinya. Ia berdalih tak pernah menerima laporan resmi soal penyerobotan kawasan hutan.

 

Jaksa juga mengungkap perjanjian kemitraan antara PT PSJ dan sejumlah kelembagaan petani sejak 2010, yang berkaitan dengan kebun sawit yang sudah dibangun sejak 2003, sebelum perusahaan mengantongi izin resmi. Melam Bangun mengaku mengetahui perjanjian kemitraan dengan skema 70:30, namun tidak mengetahui lokasi pastinya.

BACA JUGA :  Modus Baru Pencurian Motor Di Pasar Sarinah, Pengunjung Harap Berhati hati

 

Usai sidang, Safrial kembali menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar regulasi dalam pemberian izin. Ia menyebut tanggung jawab verifikasi lahan berada pada tim teknis, bukan dirinya sebagai bupati. “Saya selalu perintahkan agar tidak boleh mengeluarkan izin di dalam kawasan,” katanya.

 

Diketahui, kasus ini menyeret dua mantan petinggi PT PSJ, yakni Sony Setiabudi Tjandrahusada (eks Direktur dan Komisaris) serta Ferdinan Christosmus Ramba (eks Dirut). Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp126 miliar melalui penyerobotan kawasan hutan sejak 2003 hingga 2021.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid Tidak Ada Perubahan RTRW Demi Stockfile Batu Bara PT SAS

Kota Jambi

Kapolda Jambi Beserta Rombongan Sudah Dievakuasi,Kapolri : Terima Kasih saya ke Tim Gabungan dan Warga

Daerah

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Berita

Presiden Jokowi Berkunjung Ke Jambi, Kapolda Jambi Bersama Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gabungan

Kota Jambi

Kakanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergitas dengan Polda Jambi

Berita

Jelang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori Ikuti Bimtek Dewan Terpilih

DPRD

Angkutan Batubara Jalur Sungai Masih Ditemukan Beroperasi, Ansori : Ansori Minta PPTB Menertibkan Sesuai yang Disepakati