Tanjab Barat, Infonegerijambi.com – Belum lama ini salah satu PKS yang berada di desa suban kecamatan batang asam tungkal ulu kabupaten tanjung jabung barat, diminta untuk mempertanggung jawabkan atas kelalaian yang terjadi dari aktifitas perusahaan yang mengakibatkan tercemarnya air sungai dikarenakan jebolnya sebahagian kontruksi bak penampungan limbah yang berdapak terjadinya luapan air limbah ke sungai tantang hulunya sungai asam.
Atas kejadian tersebut dari berbagai desa sepanjang aliran sungai sekitaran perusahaan fortius, mengambil langkah untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan melalui forkopimcam setempat berkisar bulan juni yang lalu sebagai awal kejadian bermula, namun dari beberapa kali pertemuan yang dilakukan yang di fasilitator pihak kecamatan tak kunjung selesai, hal ini jelas terlihat musyawarah yang dilakukan dianggap belum menuai hasil kata sepakat atas kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan, sehingga dari berbagai desa yang melakukan tuntutan hanya sebahagian kecil desa yang mau menerima dari hasil keputusan internal perusahaan yang diajukan kepada pihak kepala desa yang merasa terdampak dari peristiwa tersebut.
Dari tujuh desa baru dua desa yang menerima kompensasi yang diberikan sebesar lima juta rupiah perdesa diantara desa tersebut yakni desa suban dan sri agung, sementara lima desa diantaranya menolak untuk kesepakatan tersebut, yaitu desa rawa medang, sungai badar, kelurahan dusun kebun, tanjung bojo dan kampung baru. Dari hal tersebut dianggap belum tercapainya suatu mufakat, namun dari beberapa desa yang terdampak atas peristiwa tersebut akan melakukan upaya-upaya penegasan melalui prosedural penyelesaian setingkat kabupaten yang akan dimintai secara tegas peran aktif untuk melakukan penindakan atas pristiwa yang terjadi.
Dari berbagai jawaban yang berkopenten, terkhusus instansi tekhnis dinas lingkungan hidup telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha sebagai pemerkasa perusahaan , namun sejauh ini belum ada kepastian tentang penyelesaian dengan pemerintahan desa yang terdampak, dilainsisi aparatur penegak hukum kepolisian telah memanggil langsung guna menanyakan kepada pelaku usaha untuk dimintai keterangan.
Menurut koordinator lsm sosial dan lingkungan hidup ketika di konfirmasi media ini menjelaskan bahwasahnya benar telah terjadi suatu kelalaian oleh pelaku usaha PT. FORTIUS, namun dari hasil investigasi yang dilakukan di beberapa desa benar adanya telah terjadi pencemaran yang mengakibatkan terjadinya perubahan warna, bau dan rasa dari air sungai tersebut, namun hal ini tidak mengakibatkan musnahnya ekosistem yang ada, kendati demikian namun atas pencemaran yang terjadi tetap merupakan pelanggaran hukum. Sejauh ini menurut koordinator lsm yang selalu konsen terhadap lingkungan ini dirinya memaparkan bahwasahnya beliau akan melakukan upaya-upaya hukum baik nantinya mendampingi masyarakat ataupun akan melakukan gugatan secara organisasi itu sendiri, yang mana nantinya lsm tersebut akan mengambil upaya awal dengan melakukan somasi yang dilayangkan kepada elemen terkait , ungkap beliau kepada media ini.
Disisi lain pihak perusahaan yang diwakili humas PT.FORTIUS , menjelaskan pihaknya telah memenuhi dan menjalankan sanksi yang diberikan instansi tekhnis terkait untuk melakukan revitalisasi dan lain sebagainya, namun terkait apa yang diajukan berdasarkan permohonan desa terdampak menurutnya kita telah mengakomodir berdasarkan kemampuan kita bukannya mengabaikan apa yang mereka inginkan, namun jikalah tuntutan itu terlalu memberatkan dirinya tidak dapat untuk memutuskan. ( winda )