Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Merangin

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:40 WIB

“Tak Perlu Biaya, Warga Merangin Kini Bisa Urus Perkara di PA Bangko Lewat Posbakum”

MERANGIN – Masyarakat yang ingin mengajukan perkara hukum seperti gugatan perceraian, sidang isbat, dan dispensasi pernikahan kini tak perlu repot lagi mencari bantuan hukum. Pengadilan Agama (PA) Bangko telah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna melayani masyarakat secara gratis.

 

Dengan keberadaan Posbakum, masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan dan langsung bisa dilayani tanpa menunggu lama. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Merangin.

 

Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato, Padri Zelvian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

BACA JUGA :  Gara gara Jum’at Curhat, Tiga Penguna Narkoba Di Pastikan lebaran Di Sel

 

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan layanan secara cuma-cuma untuk perkara perceraian, isbat nikah, hingga dispensasi pernikahan,” ungkap Zelvian, Jumat (9/5/2025).

 

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan PA Bangko menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

 

“Salah satu tujuan kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara hukum di PA Bangko,” tambahnya.

 

Selama lima bulan beroperasi, Posbakum PA Bangko telah menangani 280 perkara di luar sistem informasi Sisbakum. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

BACA JUGA :  Nasib Honorer RSUD Kol Abundjani, Belasan Tahun Tak Masuk Database

 

“Alhamdulillah, pelayanan kami mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sampai saat ini tercatat ada 280 perkara yang telah kami tangani,” ujarnya.

 

Supardi, warga Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Posbakum saat mengurus dispensasi pernikahan untuk anaknya.

 

“Selain gratis, sangat memudahkan. Kita tidak perlu susah membuat surat permohonan, karena langsung dibuatkan oleh pengacara muda di sini. Saya juga baru tahu kalau biayanya sangat murah,” ujarnya.

 

Dengan hadirnya Posbakum di PA Bangko, masyarakat Merangin kini memiliki akses lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk mendapatkan keadilan hukum.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Disambut Meriah Usai Mengikuti RKD di Magelang

Merangin

Viral Mobil Travel Dilempari di Mandiangin, Polsek Mandiangin Bertindak Cepat

Berita

Diterima Pj Bupati H Mukti, Merangin Terbaik Kedua Pengelolaan DAK Fisik 2023

Berita

Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Merangin

Kenakan Pita Putih, Keterwakilan Pamenang Galang Dana Menuju Aksi Damai

Daerah

Pemerintah Desa Kungkai Salurkan BLT DD Kepada 40 Masyarakat Kurang mampu

Merangin

Ngegas, Warga Pamenang Gelar Aksi di Pelantikan DPRD Merangin