Emosional dan Khidmat, Bupati Tebo Lepas Kloter 16 ke Tanah Suci Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Home / Merangin

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:40 WIB

“Tak Perlu Biaya, Warga Merangin Kini Bisa Urus Perkara di PA Bangko Lewat Posbakum”

MERANGIN – Masyarakat yang ingin mengajukan perkara hukum seperti gugatan perceraian, sidang isbat, dan dispensasi pernikahan kini tak perlu repot lagi mencari bantuan hukum. Pengadilan Agama (PA) Bangko telah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna melayani masyarakat secara gratis.

 

Dengan keberadaan Posbakum, masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan dan langsung bisa dilayani tanpa menunggu lama. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Merangin.

 

Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato, Padri Zelvian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

BACA JUGA :  PJ Bupati Merangin dan Gubernur Jambi Takziah ke Rumah Almarhum Kades Limbur Merangin

 

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan layanan secara cuma-cuma untuk perkara perceraian, isbat nikah, hingga dispensasi pernikahan,” ungkap Zelvian, Jumat (9/5/2025).

 

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan PA Bangko menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

 

“Salah satu tujuan kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara hukum di PA Bangko,” tambahnya.

 

Selama lima bulan beroperasi, Posbakum PA Bangko telah menangani 280 perkara di luar sistem informasi Sisbakum. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Banjir, Kapolres Merangin Dirikan Posko dan Bantu Evakuasi Warga

 

“Alhamdulillah, pelayanan kami mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sampai saat ini tercatat ada 280 perkara yang telah kami tangani,” ujarnya.

 

Supardi, warga Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Posbakum saat mengurus dispensasi pernikahan untuk anaknya.

 

“Selain gratis, sangat memudahkan. Kita tidak perlu susah membuat surat permohonan, karena langsung dibuatkan oleh pengacara muda di sini. Saya juga baru tahu kalau biayanya sangat murah,” ujarnya.

 

Dengan hadirnya Posbakum di PA Bangko, masyarakat Merangin kini memiliki akses lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk mendapatkan keadilan hukum.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Merangin

Diskusi Sastra Di Harbuknas , Menulis Bagaikan Aku,Kau Dan Racun Cinta

Merangin

Warga Merangin Keluhkan Alat Cuci Darah Tidak Mencukupi ,Pasien Harus Rela Antri Meski Belum Pasti

DPRD

Modus ‘Take Over’, Komisi II DPRD Merangin Rekom Penutupan PT SGN

Merangin

Usai Hearing PT SGN,Ketua komisi II Dan Wakil Ketua DPRD Datangi Kementan RI

Merangin

Mahasiswa Kecam Lemahnya Penanganan Kasus Guru Selingkuh oleh Disdikbud Merangin

Daerah

Pererat Silaturahmi, Ponpes Darul Istiqomatuddin Mu’arrif Gelar Buka Puasa Bersama

Berita

Demi Jaga Stabilitas Harga di Pasaran, Pemerintah Gerakan Pangan murah