Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:01 WIB

Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

Infonegerijambi.com, Bungo – Seorang pemuda dibungo nekat memeras mantan kekasihnya sendiri lantaran tak terima diputus.

Pelaku memeras mantan kekasihnya, dengan cara mengacam akan menyebar video bugil korban dimedsos atau group WhatsApp.

Ego Saputra seorang pemuda dibungo akhirnya diringkus polisi karena telah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri.

Awalnya, pelaku dengan nekat melakukan pemerasan dan pengancaman, karena tidak terima diputus oleh korban. Karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Akhirnya, Karana pelaku kesal terhadap korban. Pelaku mengancam serta memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

Jika tidak dituruti oleh korban, maka pelaku akan menyebar foto dan video call sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi dana sebanyak dua puluh lima kali. Serta pelaku memecahkan kaca jendela kamar korban dengan menggunakan batu karena korban menolak untuk bertemu.

Karena resah terus di ancam dan diperas, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muko-muko bathin tujuh agar diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Kapolsek Muko – Muko Bathin VII AKP Hasyim Asy’ari membenarkan, bahwa korban sudah tidak sanggup lagi untuk dimintai transfer uang ke pelaku dan akhirnya korban di dampingi keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek bathin

Ditambahkan lagi oleh AKP Hasyim Asy’ari,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal tiga enam delapan KUHP pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tim Redaksi Infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Halal Bihalal Bersama Forkompinda

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Tebo

Warga Pulau Temiang Tebo Ulu Ini Dikabarkan Hilang, Pihak Keluarga Khawatir

Tebo

Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Resmi Dibentuk di Kabupaten Tebo

Daerah

Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0416/Bute Bantu isi BBM Alat Berat

Berita

Afriansyah Kirim Saksi Dari PD Aman Perkara Konflik PT APN Dengan Masyarakat

Politik

Dihadiri DPP, DPD dan Seluruh Kader dan Simpatisan, Demokrat Tebo Kompak Menangkan Agus-Nazar

Berita

Bangun Sinergitas, PD IWO TEBO Diskusi Bersama Rektor IAI TEBO