Pj Bupati Apresiasi HUT ke-1 DPC PBB Merangin Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan” Polres Sarolangun Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Kurir Narkoba 1 Kg, Kapolres: Ancaman Maksimal Hukuman Mati Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan Kapolres Pimpin Apel Serah Terima Jabatan

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:01 WIB

Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

Infonegerijambi.com, Bungo – Seorang pemuda dibungo nekat memeras mantan kekasihnya sendiri lantaran tak terima diputus.

Pelaku memeras mantan kekasihnya, dengan cara mengacam akan menyebar video bugil korban dimedsos atau group WhatsApp.

Ego Saputra seorang pemuda dibungo akhirnya diringkus polisi karena telah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri.

Awalnya, pelaku dengan nekat melakukan pemerasan dan pengancaman, karena tidak terima diputus oleh korban. Karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Akhirnya, Karana pelaku kesal terhadap korban. Pelaku mengancam serta memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang.

BACA JUGA :  1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Jika tidak dituruti oleh korban, maka pelaku akan menyebar foto dan video call sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi dana sebanyak dua puluh lima kali. Serta pelaku memecahkan kaca jendela kamar korban dengan menggunakan batu karena korban menolak untuk bertemu.

Karena resah terus di ancam dan diperas, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muko-muko bathin tujuh agar diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jadi Tim Penilaian Ditresnarkoba Polda Jambi, BNNP dan Perwakilan Media Turun Langsung Cek Kampung Bebas dari Narkoba

Kapolsek Muko – Muko Bathin VII AKP Hasyim Asy’ari membenarkan, bahwa korban sudah tidak sanggup lagi untuk dimintai transfer uang ke pelaku dan akhirnya korban di dampingi keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek bathin

Ditambahkan lagi oleh AKP Hasyim Asy’ari,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal tiga enam delapan KUHP pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tim Redaksi Infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

Langgar Aturan, Satlantas Polres Tebo Tindak 3 Truk Angkutan Batubara

Berita

5 Manfaat Pare Untuk Kesehatan, Berikut Uraiannya

Berita

Dinas PUPR Tebo Gelar  Penyusunan Dokumen RP3KP

Berita

Upacara Peringati Hari Pahlawan, Polres Kerinci Berkomitmen Mengenang Jasa Pahlawan

Daerah

Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo

Berita

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin

Berita

Berkas Gelora diterima, Dedi Handika: Ini tahap awal kita berjuang untuk Target 5 Kursi Di DPRD Kab. Tebo

Berita

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Di Merangin