Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Bungo / Daerah / Hukum / Kriminal

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 00:01 WIB

Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

Infonegerijambi.com, Bungo – Seorang pemuda dibungo nekat memeras mantan kekasihnya sendiri lantaran tak terima diputus.

Pelaku memeras mantan kekasihnya, dengan cara mengacam akan menyebar video bugil korban dimedsos atau group WhatsApp.

Ego Saputra seorang pemuda dibungo akhirnya diringkus polisi karena telah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri.

Awalnya, pelaku dengan nekat melakukan pemerasan dan pengancaman, karena tidak terima diputus oleh korban. Karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Akhirnya, Karana pelaku kesal terhadap korban. Pelaku mengancam serta memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang.

BACA JUGA :  Makin Menyala, Bang Romi Bakal Turun ke Pamenang

Jika tidak dituruti oleh korban, maka pelaku akan menyebar foto dan video call sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi dana sebanyak dua puluh lima kali. Serta pelaku memecahkan kaca jendela kamar korban dengan menggunakan batu karena korban menolak untuk bertemu.

Karena resah terus di ancam dan diperas, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muko-muko bathin tujuh agar diproses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kodim 0416/Bute Gelar Pelatihan dengan Tema " Perencanaan dan Pengelolaan keuangan Pribadi"

Kapolsek Muko – Muko Bathin VII AKP Hasyim Asy’ari membenarkan, bahwa korban sudah tidak sanggup lagi untuk dimintai transfer uang ke pelaku dan akhirnya korban di dampingi keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek bathin

Ditambahkan lagi oleh AKP Hasyim Asy’ari,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal tiga enam delapan KUHP pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tim Redaksi Infonegerijambi.com

Share :

Baca Juga

Tebo

Perkumpulan Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Resmi Dibentuk di Kabupaten Tebo

Berita

Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Berita

Pj Bupati Varial Ajak Kades dan Anggota BPD Sukseskan Pilkada Tebo 2024

Kota Jambi

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

Merangin

Romi – Sudirman Akan Lantik Tim Sukses Kabupaten Merangin dan 25 Tim Sayap

Berita

Tak Bayar Pembelian Beras Dengan Total Sebanyak 7 Ton, Seorang Ibu Muda Diamankan Polsek Lembah Masurai

Sorot

Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Berita

Bahaya Asap Rokok Pada Tumbuh Kembang Anak, Bisa Pengaruhi Psikologis