Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / Lingkungan / Tebo

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:07 WIB

“Tambang Dekat Permukiman, PT GAL Diduga Langgar Aturan dan Cemari Sungai Batanghari”

TEBO – Setelah kasus PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jambi, kini Perkumpulan Hijau (PH) kembali mengungkap indikasi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara lainnya, yakni PT Globalindo Alam Lestari (GAL), yang beroperasi di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

 

Perusahaan tersebut disorot karena melakukan aktivitas pertambangan yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga. Hal ini dianggap sangat membahayakan dan melanggar ketentuan jarak aman antara tambang dengan pemukiman.

 

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, menegaskan bahwa keberadaan tambang batu bara yang begitu dekat dengan masyarakat telah menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari ketimpangan sosial, ancaman terhadap ketahanan pangan, hingga kerusakan lingkungan.

BACA JUGA :  Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN

 

“Risiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan,” ujar Feri dalam pernyataannya.

 

Menurutnya, ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan, termasuk soal jarak tambang dari pemukiman, adalah bentuk kejahatan pertambangan yang nyata. Selain itu, warga juga menghadapi risiko kesehatan akibat polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi bencana longsor akibat pengerukan tanah.

 

Investigasi yang dilakukan oleh Perkumpulan Hijau menemukan bahwa PT GAL diduga membuang air limbah tambang langsung ke Sungai Batanghari melalui selang, tanpa proses pengolahan terlebih dahulu di settling pond, sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan lingkungan hidup.

 

“Dalam hal ini, pelanggaran terhadap kewajiban pengolahan limbah bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif, mulai dari denda, penjara, teguran tertulis, hingga pencabutan izin,” tegas Feri.

BACA JUGA :  Siap Berjuang Untuk ARB-Nazar, Ratusan Tim Pemenangan Didesa Lubuk Mandarsah Dikukuhkan

 

Analisis Tim GIS Perkumpulan Hijau juga mencatat bahwa terdapat lubang bekas tambang seluas 7,64 hektare dan lahan terbuka 10,97 hektare yang tidak direklamasi oleh PT GAL. Hal ini memperlihatkan tidak adanya tanggung jawab terhadap dampak dari eksploitasi yang dilakukan.

 

Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Polda Jambi, Mabes Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan dan mengevaluasi aktivitas pertambangan PT GAL. Mereka juga menuntut agar area permukiman warga dibebaskan dari aktivitas tambang guna menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Tebo

Laskar Rajo Batu Juara Gubernur Cup 2025, Usai Libas Merangin

Politik

Giliran Tumenggung Apung Pimpinan SAD Muaro Kilis, Berikan Dukungan Pada Agus-Nazar

Daerah

Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi melantik Dewan Pengawas Perumda Tirta Muaro

Politik

Bertandang Ke Basis PDI-P, 90 Persen Plus Suara Untuk Agus-Nazar

Daerah

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bupati Tebo Agus Rubiyanto didampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Turun ke Pasar Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Berita

Pj Bupati Varial Kukuhkan Kades dan Anggota BPD se Kabupaten Tebo

Berita

Di Duga Korsleting Listrik, Rumah Milik M Zuhdi Hangus Terbakar

Berita

Tinjau Jalan Putus di Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, Ini Tanggapan Pj Bupati Tebo