Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Muaro Jambi / Perkara

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:32 WIB

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri di Eks PT JNE Kini Dalam Penguasaan Kurator

MUAROJAMBI – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muara Jambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.

Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilehal seolah menghilang bak ditelan bumi.

Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.

“Dikuasi oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku memiliki,” kata Kapolres Muara Jambi, AKBP Heri Supriawan, Kamis 13 Maret 2025.

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini dilokasi Ex PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1 / Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.

BACA JUGA :  Bagi Taqjil Sat-Samapta dan Edukasi Masyarakat Menjaga Kamtibmas, hindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas

Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap asset perusahaan PT JNE.

Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk kedalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan asset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dilokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan diatas adalah masuk kedalam daftar penghitungan asset tim Kurator dari Ex PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan asset.

BACA JUGA :  Kedekatan Insan Pers Bersama Kapolres Tanjung Jabung Timur

Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada hari Kamis 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari ex Perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang diatas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hal terhadap barang tersebut setelah Perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan di kembalikan kepada pemilik yang berhak.

Apabila bahwa barang-barang tersebut diatas bukan merupakan asset Ex PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan.***

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Pimpin Laporan Korps Perwira dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Batanghari

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tebing Tinggi, 11 Gram Barang Bukti Diamankan

KODIM 0416 BUTE

Peran Media dalam Mendukung Kesuksesan TMMD Ke-123

Berita

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Tebo

Eka Marlina Majid Muaz Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi, Bahas Pemberdayaan Pemuda

Berita

Heboh..!! Buaya Terkam Warga Pulau Temiang Tebo Ulu

Berita

Muhammad fauzan ilham Warga Bungo di laporkan Ke Polisi

Kota Jambi

Mappangara Terus Lakukan Sosialisasi Untuk Menagkan Pasangan Romi – Sudirman