Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Tebo

Selasa, 13 Agustus 2024 - 00:52 WIB

Tercium! Dugaan Mark’ up Atau Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2023

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Penggunaan Dana Desa menurut Permendes Nomor 82 tahun 2022 salah satunya harus dialokasikan untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen. Tujuannya tidak lain guna menjaga ketahanan pangan ditengah masyarakat.

Sabtu 27 Juli 2024

 

Program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 jadi perbincangan masyarakat serta menuai sorotan beberapa pihak. Desas – desus informasi yang berkembang di masyarakat bahwasanya ketahanan pangan berupa pembelian unggas anak ayam yang dianggarkan pada tahap pertama Rp. 65.494.500 sedangkan tahap kedua sebesar Rp. 197.997.000 diduga tidak sesuai spesifikasi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Merotasi Eselon III

 

Menurut keterangan yang di himpun di lapangan oleh beberapa media salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Benteng yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menduga ada indikasi mark-up anggaran dalam pembelian anak ayam tersebut.

 

“Setau saya anak ayam itu dibeli dalam bentuk Box sedangkan isi anak ayam satu Box tersebut 100 ekor. Dan setiap Kepala keluarga(KK) Mendapat 25 ekor, jumlah KK yang menerima lebih kurang 484 KK, 484×25=12.100 Ekor, 12.100÷100=121 Box, jika harga per box Rp1000.000×121= 121.000.000- Itupun klau harganya 1 Juta per Box. Ungkapnya

 

BACA JUGA :  Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan langsung tinjau TKP Terkait Perkelahian Di VII Koto

Lanjut dia menambahkan untuk pakan ayam hanya mendapatkan 1 Kg Setiap Kepala Keluarga dan hal ini hanya diberikan satu kali, jika kita ambil harga tertinggi dalam perkilo yaitu Rp 15.000×484=7.260.000, jika diotalkan semuanya 121.000.000+7.260.000=128.260.000

 

Sedangkan anggarannya pada tahap pertama Rp 65.494.500,- Tahap kedua Rp197.997.000,- 65.494.500+197.997.000=263.491.500

 

Dugaan mark-up anggaran lebih kurang sebesar Rp 135.231.500.ungkap nya.

 

Dengan ada nya kejanggalan kejanggalan yang terjadi diminta kepada inspektorat,aparat penegak hukum (APH)beserta dinas terkait agar dapat memberikan tindakan tegas kepada kepala desa lubuk benteng kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo yang telah mengabaikan pekerjaan tersebut tutup nya.

Share :

Baca Juga

Tebo

Gara-gara Ini Konsorsium Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Bakal Mensomasi PT AMI di Desa Muara Kilis

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Politik

Diduga Terlapor FH ASN Provinsi Dibekingi Saudara Kandung, Ketua Bawaslu Tebo Akan di Laporkan Ke DKPP

Berita

PJ Bupati Varial Terima Sertifikat Eleminasi Malari dari Wamenkes RI

Berita

Bentuk Kampung Bebas Narkoba, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi

Politik

Dikomandoi Adi SK Senam Ceria Agus-Nazar Meriah

Tebo

Istri Bupati Tebo Terpilih, Anita Gusti Syafrina, Meninggal Dunia

Politik

Poltak Sihotang: Kain Ulos Ini Tanda Kebesaran Dari Kami Untuk Pemimpin Tebo