Kades Bersama Warga Desa Sungai Jeruk Lakukan Gotong Royong Diruas Jalan Lintas Menuju Kabupaten Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025 Heboh PT SGN , DPR RI Akan Turun ke Merangin? Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN Edukasi Pembuatan E-KTP di Kodim 0416/Bute

Home / ORIK / Tebo

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Terkait Aktivitas PT BEP, Yayasan ORIK Akan Menyurati Kementerian ESDM Dan KLHK Serta Kejagung

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Dikatakannya, surat tersebut berkaitan dengan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang dilakukan oleh PT Batanghari Energi Prima (BEP) pada bulan Maret 2024 lalu.

 

Firdaus menyatakan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak melibatkan masyarakat hukum adat, khususnya Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang notabene adalah binaan Kejaksaan dibawah dampingan Yayasan ORIK.

 

Selain itu, perusahaan tambang batubara yang akan beroperasi di Desa Muara Kilis itu, juga diduga tidak melibatkan LSM atau lembaga sosial yang beraktivitas di wilayah tersebut.

 

“Sepertinya PT BEP kembali berulah, tidak menghargai hak-hak dasar masyarakat hukum adat di wilayah izinnya, kita sangat menyayangkan ini,” kata Firdaus.

 

Firdaus menyesalkan tindakan PT BEP yang dianggap tidak menghargai hak-hak dasar masyarakat hukum adat. Untuk itu, dia bakal meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali izin PT BEP dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan KLHK untuk berhati-hati dalam menerbitkan dokumen lingkungan perusahaan tersebut, mengingat masalah serupa pernah terjadi pada tahun 2021.

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Drs. Abdullah Sani M. Pd. I. Membuka Secara Resmi MTQ XIX Tingkat Kabupaten Tebo

 

“Kita juga meminta kepada Kejagung agar memeriksa PT BEP terkait proses izin yang mereka kantongi,” tegas dia.

 

Tahun 2021 lalu, kata Firdaus, telah dilakukan rapat finalisasi dokumem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT BEP di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

 

Anehnya ujar dia, pada rapat finalisasi dokumen AMDAL tersebut, PT BEP juga tidak mengundang MHA SAD Kelompok Temenggung Apung sebagai masyarakat adat yang bakal terdampak.

 

“Tolong PT BEP serius dalam menyusun AMDAL. Jangan terkesan asal-asalan,” ketus Firdaus.

 

Firdaus menjelaskan, di Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo terdapat MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan kelompok Temenggung Tupang Besak. MHA SAD ini diperkirakan sudah ratusan tahun berdomisili di wilayah desa Muara Kilis.

 

Menurut dia, jika perusahaan tambang batubara itu tetap beroperasi, bakal menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

 

Diakui dia jika kawasan MHA SAD dua kelompok temenggung tersebut belum masuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) karena belum dilakukan pemetaan partisipatif.

 

Namun secara sejarah mereka sudah ratusan tahun berada di wilayah itu, dan hal ini diakui oleh masyarakat desa Muara Kilis dan masyarakat desa sekitar.

BACA JUGA :  Sejumlah kader partai pengusung calon lain, lebih memilih dukung agus-nazar

 

Ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Muara Kilis Nomor : 05 Tahun 2021, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung.

 

“Ini juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung,” tegasnya.

 

Informasi yang dirangkum PortalTebo.id, PT Batanghari Energi Prima bakal melaksanakan kegiatan pertambangan batubara seluas 4.380 Ha. Wilayah kegiatan di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Pada Desember 2020 kemarin, telah dilakukan rapat teknis dan rapat komisi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima. Hasilnya, dokumen Amdal tersebut secara prinsip dapat diterima bersyarat dan banyak catatan.

 

Anehnya, pada Desember 2020, Pemkab Tebo telah menerbitkan Keputusan Bupati Tebo Nomor: 563 Tahun 2020 tentang Kekayaan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batubara seluas 4.380 Ha PT BEP di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.***

 

Sumber Portaltebo.id

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Kondisi Banjir di Tebo, Wakapolda Jambi Siap Memberikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak

Politik

Agus-Nazar Himbau Tim Untuk Tidak Mudah Terprovokasi

Berita

Bangun Sinergitas, PD IWO TEBO Diskusi Bersama Rektor IAI TEBO

Politik

Miliki Segudang Prestasi, Ini Profil Singkat Calon Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi

Berita

Andre Cahya Putra S.M Caleg dari Partai Nasdem Serahkan Bantuan Kepada Korban Musibah Banjir

Berita

1 Kabag 1 Kasat dan 2 Kapolsek Di Jajaran Polres Tebo Diganti,Ini Daftar nama Pejabat Baru

Tebo

Modus Baru Pencurian Motor Di Pasar Sarinah, Pengunjung Harap Berhati hati

Berita

Polsek Tebo Ulu Tangkap Bandar Narkoba