Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Tanjab Timur

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:41 WIB

Terkait Ram Sawit Tanjab Timur Ini Penjelasan Kadis Perizinan

TANJAB TIMUR – Tujuan dari RAM (Timbangan) sawit adalah sebagai pedagang antara petani atau agen kelapa sawit dan perusahaan pengolah kelapa sawit yang biasanya dibuka di area dekat perkebunan sawit rakyat. Oleh karena itu, banyak petani kelapa sawit memilih menggunakan RAM sawit untuk menjual hasil panennya kepada perusahaan pengolah kelapa sawit.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Ibu Rina Mariana, S.Kom menyampaikan kepada awak medi ini melaui via WhasApp selasa 11/02/2025, Kadis menjelaskan Untuk PAD tidak dihasilakan dari RAM dan prizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS.

BACA JUGA :  Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-123 di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

 

“Untuk PAD tidak dihasilkan dari RAM bang, untuk data RAM berizinan silahkan bersurat ke kantor bang, sebagai dasar Kami mengeluarkan data. Perizinan berusaha dilaksanakan melalui syatem OSS, termasuk RAM sawit yang menurut PP No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, termasuk dalam KLBI 46202 ( perdagangan besar buah yang mengandung minyak) dan termasuk dalam resiko rendah, yang hanya diterbitkan melalui OSS adalah dengan NIB, terkait tata ruang dihimbau kepada pelaku usaha untuk menyesuikn lokasi usahanya dengan tata ruang, ( Dinas PU) kabupaten dan terkait dengan lingkungan, pelaku usaha dihimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup dan Lalin ( lalu lintas) termasuk dalam dukumen lingungan. Terang kadis

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

 

Kadis juga menyampaikan jika ada temuan RAM yang belum mempunyai Izin mempersilahkan berkoordinasi dengan Pol PP.

 

“Jika ada RAM yang belum mempunyai izin silahkan berkoordinasi dengan Polpp, karna yang belum punya izin bukan wewenang kami, itu wewenang APH ( Aparat Penegak Hukum) yang dapat menindaknya, jika yang punya izin, silhkan melaporkan kegitan usaha yang bermasalah ke DPMPTSP dan akan kami tindak dengan melaksanakan inpeksi kelapangan dan sanksi. Tutup Ibu Rina.

 

Salaming

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Kepsek SMP Negeri 2 Tanjab Timur Diduga Tidak Terima Diberitakan

Politik

Puluhan koordinator Relawan Srikandi Di Dua Kelurahan Nipah Panjang Siap Hantarkan Dilla – Muslimin Jadi Bupati Tanjab Timur

Politik

Calon Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dillah Hikma Sari.ST.Di Sambut Meriah Di Menhul Dalam Acara Syukuran Anggota DPRD Samsir

Tanjab Timur

Dilla – Muslimin Dipercaya Sukses Asal Menerapkan Gaya dan Strategi Membangun Abdullah Hich

Politik

Bikin Mewek, Seorang Netizen Bongkar Sifat Asli Dilla Hich

Tanjab Timur

Pembangunan Paud Desa Sungai Tering Tidak Ditemukan Papan Informasi Publik

Tanjab Timur

Alumni Lemhannas Sebut, Dilla – Muslimin Tanja Mampu Membangun Tanjab Timur

Peristiwa

Kebakaran Hebat di Sungai Itik, 15 Rumah Hangus dan Satu Korban Jiwa Ditemukan