Wabup Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Buka Secara Resmi ” Tebo Academic Partnership Forum 2025″ Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu SPBU di Jalan Gajah Mada Terbakar, Diduga Bermula dari Pompa Minyak Wabup Tebo dan BPK Jambi Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah Penembakan di Batanghari: Ketua Koperasi Luka Tembak, Diduga SAD Pelaku

Home / Kota Jambi

Selasa, 15 April 2025 - 22:18 WIB

Tersangka Korupsi Bank BNI, Jaksa Tahan Direktur Utama dan Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari

JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk tahun 2018 – 2019.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi, bilang bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Tim menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka awal atas dugaan korupsi pada Bank BNI, yakni WH selalu mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT PAL, saat ini.

 

“Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Reza.

BACA JUGA :  Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN, Terkait Pemecatan Kadus

 

Kini VG dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II Jambi, sementara WH sudah lebih dulu ditahan pada Senin kemarin 14 April 2025.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini, Aspidsus Kejati Jambi tersebut bilang bahwa ke-2 tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara manipulasi data.

 

“Sehingga penyidik menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019,” ujarnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ke-2 tersangka adalah pertama Primair, Pasla 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang

BACA JUGA :  5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal

Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Miliar ini.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolda Jambi, Didampingi Wakapolda Jambi dan Dirlantas Resmikan Gedung Pelayanan BPKB

Kota Jambi

Miris ! APBD Provinsi Jambi 2025 Turun 800 Milyar Lebih

Berita

Bripda M Hadirsya Fadli Anggota Satuan Brimob Polda Jambi yang Berhasil Memperoleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri Cup

Kota Jambi

LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

DPRD

Resmi dilantik, Djokas Siburian Sasar Ekonomi Masyarakat

Daerah

Kombes Pol Dhafi, Mulai 18 Maret Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

Kota Jambi

Perayaan Imlek 2576, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B Siregar kunjungi Vihara

DPRD

Ketegasan Ahmad Fahmi kepada PT. SGN, Mendapat Dukungan Penuh dari Masyarakat