Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:25 WIB

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – (24), tersangka pembunuh mayat dalam lemari, Resti Widia (30) menyesali perbuatannya. Terungkap sejumlah aksi keji yang dilakukannya.

 

Hebohnya sosok yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, terungkap. Peristiwa viral di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu, lalu menyisakan luka mendalam.

 

 

Pelaku hanya bisa tertunduk lesu meratapi penyesalan akibat perbuatannya tersebut. Ini terungkap, saat DS saat dibawa petugas pada pers rilis di Mapolresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Jambi Tekankan Pemerintahan Maulana-Diza Fokus Persoalan di Depan Mata

 

 

Sedangkan kedua tangannya harus diborgol oleh petugas. Sementara di wajah tersangka menggunakan masker warna hijau.

 

Kepada media, tersangka mengaku menyesali semua perbuatannya.

 

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan cara pencurian dan kekerasan.

 

“Pelaku diamankan di kawasan Distrik Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) satu Minggu pasca kejadian,” katanya.

BACA JUGA :  Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang

 

Dijelaskannya, sebelum melakukan aksi sadisnya tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban.

 

“Pelaku cukup sadis melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal,” ungkap Eko.

 

Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1×1 meter.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.***

Share :

Baca Juga

Berita

DR MAULANA Mendapat Dukungan Dari “Warga Kecamatan Paal Merah”, Untuk Walikota Jambi

Berita

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

Kota Jambi

Romi-Sudirman turut hadir dalam acara pelantikan tim pemenangan Di Ratu Convention Center (RCC)

Kota Jambi

Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi

Berita

Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid Tidak Ada Perubahan RTRW Demi Stockfile Batu Bara PT SAS

Kota Jambi

Setelah Pabrik Diduduki Paksa Akhirnya PT MMJ Bikin Laporan ke Polda Jambi

Kota Jambi

Delapan Warga Cedera Akibat Lemparan Bom Molotov, LPKNI Laporkan Pembakaran Perahu ke Polisi