Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:25 WIB

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – (24), tersangka pembunuh mayat dalam lemari, Resti Widia (30) menyesali perbuatannya. Terungkap sejumlah aksi keji yang dilakukannya.

 

Hebohnya sosok yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, terungkap. Peristiwa viral di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu, lalu menyisakan luka mendalam.

 

 

Pelaku hanya bisa tertunduk lesu meratapi penyesalan akibat perbuatannya tersebut. Ini terungkap, saat DS saat dibawa petugas pada pers rilis di Mapolresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Kades Sungai Bungur Di Gugat Ke PTUN, Terkait Pemecatan Kadus

 

 

Sedangkan kedua tangannya harus diborgol oleh petugas. Sementara di wajah tersangka menggunakan masker warna hijau.

 

Kepada media, tersangka mengaku menyesali semua perbuatannya.

 

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan cara pencurian dan kekerasan.

 

“Pelaku diamankan di kawasan Distrik Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) satu Minggu pasca kejadian,” katanya.

BACA JUGA :  Direktur ED WALHI Jambi Sesalkan Tuduhan Fitnah Terhadap Dirinya

 

Dijelaskannya, sebelum melakukan aksi sadisnya tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban.

 

“Pelaku cukup sadis melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal,” ungkap Eko.

 

Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1×1 meter.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Sinergi Cegah Radikalisme, FPKT Silaturahmi ke Kesbangpol Provinsi Jambi

Kota Jambi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Narkotika Terdakwa Tekhui Lanjut ke Pembuktian

Berita

PSI Dukung Romi – Saniatul, KIM Mendua di Pilgub Jambi ?

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Berita

Mahasiswi Terjun Dari Lantai 12 Bank Jambi, Diduga Mengalami Stress Berat

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

Kota Jambi

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar