Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Rimbo Bujang

Home / Tebo

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:56 WIB

Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi tonase.

 

Tidak itu saja, perusahaan pabrik minyak kelapa sawit yang berbeda di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo tersebut, juga diduga membuang limbah tidak pada tempatnya.

 

Ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor), yang kemudian dilaporkan ke DPRD Tebo.

 

Atas laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD dan pihak-pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil investigasi dari Gematipikor tersebut, di kantor DPRD Tebo, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA :  LPJ PJ Bupati Tebo triwulan ke-3 Di inspektorat jenderal Kemendagri

 

RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB dan dihadiri 5 (lima) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.

 

Selain itu, juga dihadiri para OPD, perwakilan dari PT SMS, perwakilan masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir dan Ketua serta pengurus Gematipikor.

 

Hasil RDP yakni, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) setiap Perusahaan yang menggunakan Jalan harus memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

BACA JUGA :  Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

 

Untuk itu, PT. SMS dilarang mengunakan jalan Pemda sampai memiliki Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Untuk penggunaan tenaga kerja, PT. SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan PT. SMS harus menggunakan jalan alternatif.

 

“Kita akan pantau terus aktivitas PT SMS. Terutama angkutan CPO nya yang selama ini telah membuat jalan Pemda rusak,” kata salah seorang anggota Gematipikor, Hafizan Romy Faisal.***

Share :

Baca Juga

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Sungai Batanghari Meluap, Puluhan Rumah Di Desa Tengah Ulu Terendam Banjir

Politik

Agus-Nazar Himbau Tim Untuk Tidak Mudah Terprovokasi

Daerah

Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-123 di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

Politik

Hadiri Tasyakuran Jalan, Agus-Nazar Di Doakan Jadi Bupati

Laka lantas

Kecelakaan Truk Indah Cargo di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk

Daerah

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan langsung tinjau TKP Terkait Perkelahian Di VII Koto

Berita

Pj. Bupati Aspan Resmikan Jembatan Sungai Belilas