Wabup Khafid Ajak PSHT Merangin Bersama Bangun Daerah Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Teka – teki kasus tewasnya SF (21), warga Tegal Rejo kampung 8, kec. Margo tabir, kabupaten Merangin pada Agustus lalu akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan dan beberapa barang bukti yang telah di amankan.

 Akhirnya pelaku Iva alias pandu (19), warga kampung 9, kec. Tabir lintas, merangin di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat, Kota Banjar Masin Kalimatan.

Mengetahui keberadaan pelaku satreskrim polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib polisi meringkus dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo H Aspan ST yang di Wakili Asisten I Lantik Dewan Hakim MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo

Dari hasil press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone, dan isi chat WhatsApp korban dan pelaku akhirnya Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto telah mengumpulkan bukti yang kuat. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Ruri Roberto juga mengatakan, Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Telah menjalin hubungan dan akhirnya korban hamil. Disitu lah si pelaku meminta korban untuk mengugurkan kandungan menggunakan potasium ( racun ).

BACA JUGA :  Memaki Diri Oleh Alhendra Dy

” dari hasil laporan keluarga korban, kita lakukan penyelidikan dan melengkapi semua bukti. Akhirnya, polisi meringkus dan menetapkan tersangka kepada pelaku IVA alias pandu di Banjarmasin Kalimantan.” Terang Kapolres

Dilanjutkan Kapolres, Pelaku telah diamankan di Mapolres merangin beserta bukti- bukti lainnya. Pelaku mengakui memang benar telah memberikan potasium untuk gugurkan kandungan, serta melakukan perencanaan.

“Saat ini pelaku bersama beberapa alat bukti, berupa pakaian korban yang masih ada noda muntah korban, sisa Sianida Potasium, gelas, serta cangkul diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku terancam dengan hukuman Minimal 20 tahun Penjara.”

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Merangin

Aksi Kejahatan Jalanan di Mandiangin Resahkan Pengguna Jalan

Hukum Kriminal

Polres Tanjab Timur Mengamankan Satu Orang Oknum Anggota Polsek Nipah Panjang Yang di Duga Terlibat Peredaran Narkoba di Pulau Berhala

Berita

H-1 Idul Fitri 1445 H, PW IWO Provinsi Jambi Berbagi Kebahagian dengan Menyantuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Berita

Mantan Komisioner KPU Sebut Afriansyah Berpotensi Berpasangan Dengan Agus Rubyanto, Ini Alasannya

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Bangun Tempat Pakan Kambing di Desa Teluk Kuali

Kota Jambi

Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi

Bungo

Kodim 0416/Bute Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025

Daerah

Bupati Tebo Laksanakan Safari Ramadhan di Masjid Jami Attaqwa Desa Sumber Agung