Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan Pimpin Rapat Realisasi PAD, H Mukti: Masih Banyak OPD Dibawah Target Pj Bupati Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Teka – teki kasus tewasnya SF (21), warga Tegal Rejo kampung 8, kec. Margo tabir, kabupaten Merangin pada Agustus lalu akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan dan beberapa barang bukti yang telah di amankan.

 Akhirnya pelaku Iva alias pandu (19), warga kampung 9, kec. Tabir lintas, merangin di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat, Kota Banjar Masin Kalimatan.

Mengetahui keberadaan pelaku satreskrim polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib polisi meringkus dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti

Dari hasil press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone, dan isi chat WhatsApp korban dan pelaku akhirnya Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto telah mengumpulkan bukti yang kuat. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Ruri Roberto juga mengatakan, Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Telah menjalin hubungan dan akhirnya korban hamil. Disitu lah si pelaku meminta korban untuk mengugurkan kandungan menggunakan potasium ( racun ).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Aspan Hadiri Acara Yang Digelar Batak Karo

” dari hasil laporan keluarga korban, kita lakukan penyelidikan dan melengkapi semua bukti. Akhirnya, polisi meringkus dan menetapkan tersangka kepada pelaku IVA alias pandu di Banjarmasin Kalimantan.” Terang Kapolres

Dilanjutkan Kapolres, Pelaku telah diamankan di Mapolres merangin beserta bukti- bukti lainnya. Pelaku mengakui memang benar telah memberikan potasium untuk gugurkan kandungan, serta melakukan perencanaan.

“Saat ini pelaku bersama beberapa alat bukti, berupa pakaian korban yang masih ada noda muntah korban, sisa Sianida Potasium, gelas, serta cangkul diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku terancam dengan hukuman Minimal 20 tahun Penjara.”

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Berita

Berbagi Kebahagiaan Jelang Berbuka, Polsek Serai Serumpun Bagi-Bagi Takjil

Berita

1 Kabag 1 Kasat dan 2 Kapolsek Di Jajaran Polres Tebo Diganti,Ini Daftar nama Pejabat Baru

Berita

Bocah 12 Tahun yang Hanyut di Sungai Merangin Desa Guguk Akhirnya Ditemukan

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!

Kota Jambi

Basarnas ucapkan terimakasih atas suport Media selama evakuasi Kapolda Jambi CS

Berita

Kapolres Tebo Gelar Jum’at Curhat Di Ponpes Babussalam

Berita

Bhayangkari Ranting Rimbo Bujang Cabang Tebo Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Bimtek KHA Untuk Wujudkan KLA di Batang Hari