Persiapan Menjelang Kunjungan Wasev TMMD: Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Percepat Prioritas Pembangunan di Desa Teluk Kuali dan Desa Malako Intan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Tangga Kandang Kambing di Desa Teluk Kuali Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Mengecat RTLH di Bulan Ramadhan Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Eks PT JNE, Polisi Diminta Usut Tuntas

Home / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:23 WIB

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin 24 Februari 2025 di kawasan Jl Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

 

“Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” katanya, Selasa 25 Februari 2025.

BACA JUGA :  Jaksa dan ORIK Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam

 

Setelah dilakukan pendalaman, tim pun mendapati fakta bahwa informasi tersebut benar adanya. Dimana terdapat pihak yang hendak menjual sisik trenggiling. Tim lantas melakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

 

“Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

BACA JUGA :  Polsek Pelepat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Korban Zaini Oleh Tersangka Bolot Di TKP

 

“Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic beras kayu manis dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” katanya.

 

Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolresta Jambi, atas perbuatannya mereka terancam dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.***

Share :

Baca Juga

Politik

706 Tim Pemenangan Tebo Ilir Dikukuhkan, Terget Kemenangan 80 Persen

Tebo

H. Aspan Ajak Perusahaan Studi Tiru Perbaikan Jalan Betung Berdarah – Muara Tabir

Berita

Jadi Tim Penilaian Ditresnarkoba Polda Jambi, BNNP dan Perwakilan Media Turun Langsung Cek Kampung Bebas dari Narkoba

Kota Jambi

Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri

Daerah

Minggu Pertama TMMD Ke-123, Kasdim 0416/Bute Pimpin Rapat Evaluasi

Berita

Diduga Limbah PT KME Mencemari Kebun Sawit Milik Warga

Berita

Meresahkan, Polsek Rimbo Bujang Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam

Politik

KPB Sorot Simpatisan Bacalon Wabup Tebo yang Upload Pamflet Nazar Efendi Gunakan Seragam Pramuka, Romy : Timses dan Relawan Harus Cerdas Biar Tidak Merugikan Paslon