TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini, tim menangkap dua tersangka, IH (31) dan MI (28), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu paket besar sabu-sabu
- Tiga paket kecil sabu-sabu
- Satu pak plastik klip
- Satu timbangan digital
- Satu sendok pipet
- Uang tunai Rp2.499.000
- Empat puluh pirek kaca
- Satu handbag hitam
- Satu kaos kaki putih hijau
- Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 55,13 gram.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Menindaklanjuti informasi ini, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH sekitar pukul 17.00 WIB di perkebunan ubi RT 09, Desa Aur Cino. Dari tangan WH, petugas menyita barang bukti berikut:
- Empat paket sedang sabu-sabu
- Empat lembar plastik klip
- Satu dompet kecil hitam
- Uang tunai Rp950.000
- Satu unit ponsel Oppo A16 biru
- Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi
Total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang disita dari WH adalah 19,52 gram.
Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim.
“Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jeki Noviardi.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Redaksi