Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FH UNJA Bily-Irpan Beragam Seirama siap Untuk Berjalan Bersama! Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Iman Tewas Usai Dituduh Curi Sawit, Warga dan Keluarga Beri Keterangan Berbeda

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:21 WIB

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Aur Cino

TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam.

 

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini, tim menangkap dua tersangka, IH (31) dan MI (28), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

  • Satu paket besar sabu-sabu
  • Tiga paket kecil sabu-sabu
  • Satu pak plastik klip
  • Satu timbangan digital
  • Satu sendok pipet
  • Uang tunai Rp2.499.000
  • Empat puluh pirek kaca
  • Satu handbag hitam
  • Satu kaos kaki putih hijau
  • Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi
BACA JUGA :  Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

 

 

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 55,13 gram.

 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Menindaklanjuti informasi ini, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH sekitar pukul 17.00 WIB di perkebunan ubi RT 09, Desa Aur Cino. Dari tangan WH, petugas menyita barang bukti berikut:

 

  • Empat paket sedang sabu-sabu
  • Empat lembar plastik klip
  • Satu dompet kecil hitam
  • Uang tunai Rp950.000
  • Satu unit ponsel Oppo A16 biru
  • Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi

 

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu yang disita dari WH adalah 19,52 gram.

 

Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

 

“Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jeki Noviardi.

 

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tebo AKBP Triyanto Tekankan Disiplin, Loyalitas, dan Etika Pelayanan Publik

Narkoba

157 Gram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Diciduk di Desa Pemayungan

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir, Dampingi Kapolres Tebo dan Forkopimda Gelar cooling system jelang Pilkada

Daerah

Polres Tebo Terima Laporan Warga Temukan Mayat di Kebun, Tim Inafis Lakukan Olah TKP

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Berita

Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru

Hukum Kriminal

Polres Tebo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Desa Aburan Batang Tebo

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Makopolsek Serai Serumpun