Bupati Syukur: Jalan Tanah Abang-Pamenang Lanjut Dibangun 2026 Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa Perkuat Sinergi Desa, Rakerda APDESI Provinsi Digelar di Tebo DPRD Tebo Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2025 dan RPJMD 2025–2029 Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam

Home / Berita / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Senin, 6 Mei 2024 - 10:17 WIB

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Polsek Tebo Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan di RT 021 Dusun Sungai Hitam (Simpang Logpon), Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Pelaku dalam kasus ini adalah SO (39 Tahun), warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Kacabjari Tembesi Berikan Piagam Penghargaan kepada Empat Media online

 

Tim Polsek Tebo Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di jalan simpang Logpon Desa Teluk Kuali. Setelah menerima laporan, Tim Polsek langsung melakukan patroli ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang mencurigakan sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, barang bukti berupa dua paket shabu dan barang bukti lainnya berhasil diamankan.

 

Dalam keterangan resmi, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Sazeli Yudi Arman, menyatakan, “Kami mengapresiasi kerja keras Tim Polsek Tebo Ulu dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan ini merupakan bukti dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.”

BACA JUGA :  Masyarakat Desa Bungur Keluhkan Bantuan Bibit Padi Hanya 2,5 KG, Kades : Tanya Dinas

 

Langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Iptu Sazeli Yudi Arman.

 

Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Lanjutkan Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Plester Dinding RTLH Milik Hendri

Berita

Di akhir Tahun 2023, Polres Merangin Musnahkan Ribuan Botol Miras

Tanjab Timur

Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Sungai Sayang, Pernyataan Kades Dan Sekdes Diduga Tidak Singkron

Berita

Syahrial Owner Portaltebo Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IWO Tebo

Berita

Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung Kepada Kapolri

Tanjab Timur

Kepsek SMP Negeri 2 Tanjab Timur Diduga Tidak Terima Diberitakan

Ormas

Hari Lahir Pancasila 2025: DPC Tebo Turut Berpartisipasi untuk Pertama Kalinya

Berita

Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian