Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Hukum / POLRES TEBO

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Suami – Istri Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabu

POLRES TEBO, Infonegerijambi.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah tempat cuci mobil yang berlokasi di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah YU, seorang perempuan berusia 29 tahun, dan RA, seorang laki-laki berusia 33 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Tebo Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Terpilih

 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., berhasil menangkap kedua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.

 

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., menegaskan, “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba”, Jum’at(26/07/2024).

BACA JUGA :  Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Pemuda ini Diancam Pidana 4 Tahun Penjara

 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Hibrida di Desa Semabu

POLRES TEBO

Pererat Sinergi, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Rumah Seni Presisi

Narkoba

Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang

Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Bahaya Judi Online di Desa Bangun