Wujudkan Swasembada Pangan, Kodim 0416/Bute Ikuti Penanaman Padi Serentak Provinsi Jambi Pemkab Sarolangun Turunkan Tim Teknis Tinjau Kerusakan Jalan di Desa Bangun Jayo Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi IPPAT Kota Surakarta Resmi Dilantik dan Dikukuhkan: Siap Berkarya dan Bersinergi Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Home / Bisnis

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:14 WIB

Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing saat Terlilit Kredit Macet

Infonegerijambi.com – industri pembiayaan kendaraan, kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing kerap terjadi akibat debitur kesulitan membayar cicilan, sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Menurut Jodjana Jody, Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan dan Otomotif, penarikan kendaraan adalah langkah terakhir yang diambil pihak leasing. “Penarikan oleh debt collector biasanya terjadi jika konsumen sulit dihubungi, menunggak beberapa kali, dan cenderung tidak membayar. Multifinance memiliki protokol untuk menilai apakah konsumen kooperatif, sehingga bisa didiskusikan,” kata Jodjana kepada Bisnis, Kamis (9/1/2025).

 

Untuk menghindari penarikan kendaraan, Jodjana menekankan pentingnya sikap kooperatif dari konsumen. Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, konsumen sebaiknya segera berdiskusi dengan pihak leasing. Selama nasabah bersikap kooperatif, pihak leasing akan membantu mencarikan solusi pembayaran, termasuk opsi mencicil tagihan. Sebaliknya, menghindari tanggung jawab pembayaran hanya memperbesar risiko kendaraan ditarik oleh debt collector. “Penarikan adalah langkah terakhir jika konsumen benar-benar tidak mampu mencicil. Jadi, tips utamanya adalah: jangan mangkir dan berusaha menghindar dari kewajiban, karena itu tanda nasabah tidak kooperatif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

 

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkap empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector (DC) saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah. Syarat tersebut meliputi membawa surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang. DC juga dilarang melakukan kekerasan atau ancaman saat menagih utang atau menarik kendaraan yang bermasalah.

BACA JUGA :  Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

 

“Kalau DC tidak membawa surat tugas dan bertindak seperti preman bisa ditangkap. Petugas DC harus berizin dan sopan, tidak boleh bertindak seperti preman di jalan,” kata Suwandi. Debitur dapat melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum atau regulator. Penagih yang bersikap kasar dapat masuk daftar hitam dan kehilangan peluang kerja di masa depan. “Kami tidak ingin dihukum OJK, jadi kami juga memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

 

Suwandi juga menyebut bahwa ada kasus di mana penagih membawa teman yang belum memiliki SPPI, yang dapat merusak kredibilitas perusahaan multifinance. “Yang terkena dampaknya adalah leasing,” tambahnya.

 

Dilansir dari finansial. Bisnis.com

Share :

Baca Juga

Bisnis

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Bisnis

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Berita

H-2 Lebaran, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tanjung Bungur Tebo Alami Kenaikan

Bisnis

Technician Education Can Fuel Financial Success

Berita

Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

Berita

TIMEZONE Hadir di JAMTOS, Hadirkan 111 Permainan Terbaru

Bisnis

Catat !! Mulai Hari Ini, Jalan Tol Betung – Tempino Tanpa Tarif, Begini Ketentuannya

Berita

Horee…!!!!, Mi Gacorin Merangin Telah Buka, Bagi Pecinta Mie dan Pedas Mari Merapat, Ini Alamatnya?