Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:13 WIB

Ungkap Kasus : Pembakaran Lahan, Polres Tebo Rilis Pelaku dan Barang Bukti

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, S.H., didampingi Kabagops Polres Tebo Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Satreskrim Polres Tebo, Jum’at(26/07/2024).

 

Pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini XXIV, Kejari Tebo Gelar Syukuran

 

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya. Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

 

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar Wakapolres Tebo.

BACA JUGA :  Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah

 

Barang bukti yang dirilis di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar. Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 7,5 Milyar rupiah.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Posko TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Jadi Pusat Kendali dan Informasi

Kota Jambi

Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

Berita

Satres Narkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Berita

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Berita

Manager PLN ULP Rimbo Bujang Ungkap Modus Pencurian Listrik yang Kadang Tak Disadari Pemilik Rumah

Tanjab Timur

Pengelolaan BOS SMP N 13 Tanjab Timur Terkesan Tidak Transparan, Adakah Yang Ditutup – tutupi..???

Laka lantas

Tabrakan Truk dan Motor di Tebo, Pengendara Motor Tewas

Berita

PJ Bupati Varial Adhi Putra Mendapatkan Afriasi Tim Kemendagri