BUNGO – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo telah berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni M, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, dan bendahara dana BOS.
Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menyatakan bahwa tersangka telah menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah. “Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan menyita barang bukti penting,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain cap stempel palsu, uang tunai sebesar Rp100 juta, satu unit mobil HRV, dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa dana BOS digunakan secara tidak sah.
M diketahui menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi keluarganya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka M telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas penggunaan dana BOS. Dari total dana BOS sebesar Rp3 miliar, sejumlah besar dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara resmi.
Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Febrianto dalam konferensi pers akhir tahun 2024.
Redaksi