Heboh Jangkat, Eh Diam-diam Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi di Nalo Dandim 0416/Bungo Tebo Apresiasi Babinsa Berprestasi dalam Program Bangga Kencana Polres Tebo Gelar Dzikir dan Doa Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 Dua Lukisan Rumah Seni Budaya Tebo Lolos Kurasi, Tampil di Taman Budaya Jambi DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Home / POLRES BUNGO

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:41 WIB

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

BUNGO – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo telah berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni M, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, dan bendahara dana BOS.

 

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menyatakan bahwa tersangka telah menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah. “Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan menyita barang bukti penting,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain cap stempel palsu, uang tunai sebesar Rp100 juta, satu unit mobil HRV, dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa dana BOS digunakan secara tidak sah.

BACA JUGA :  Harmonisasi Eksekutif-Legislatif, Pemkab dan DPRD Tebo Gelar Silaturahmi

 

M diketahui menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi keluarganya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka M telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

 

Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas penggunaan dana BOS. Dari total dana BOS sebesar Rp3 miliar, sejumlah besar dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara resmi.

BACA JUGA :  DPRD Merangin Rekomendasi PT SGN Tutup Sementara

 

Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.

 

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Febrianto dalam konferensi pers akhir tahun 2024.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Bungo

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

POLRES BUNGO

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Pimpin Sertijab PJU, ini Daftarnya..!!!

KODIM 0416 BUTE

Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Di Mapolres Bungo

Bungo

Kodim 0416/Bute Bersama Polres Bungo Bagikan Takjil Gratis, Pererat Sinergitas dan Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Narkoba

Pakai Ekstasi di Karaoke, Empat Warga Bungo Diamankan Polisi

Hukum Kriminal

Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

Kriminal

Perampokan Agen BRILink di Bungo: Pelaku Gondol Rp140 Juta dan Dua Unit HP

Bungo

Polres Bungo memusnahkan 11 PETI Jenis lobang Tikus Dusun Sungai Buluh