TEBO – Masyarakat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, dikejutkan oleh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 oleh Kepala Desa (Kades) Hayatul Azmi, S.Pd.I. Anggaran yang telah disahkan melalui Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersalurkannya dana bantuan sosial untuk keluarga yang mengalami musibah kematian sebesar Rp700.000 per keluarga.
Kecurigaan ini mencuat setelah beberapa warga mengadukan hal tersebut kepada media melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu, 1 Januari 2025. Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk dana untuk petugas mandi mayat yang tidak diterima oleh penerima yang berhak. Salah satu petugas, Ibu Samaidar, menyatakan bahwa selama tahun 2024, dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan dana sebagaimana dianggarkan.
Masalah serupa juga dialami oleh warga yang mengalami musibah kematian. Dua warga, Pak Jaysi dan Bu Tun, mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima bantuan sosial kematian yang seharusnya disalurkan. Mereka menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. Selain itu, dugaan penggelembungan anggaran konsumsi rapat desa hingga Rp4 juta juga terungkap, disertai laporan pemalsuan tanda tangan faktur oleh pemilik warung sebagai bukti transaksi.
Kurangnya pelayanan publik turut menjadi keluhan warga. Salah satu warga, Lek Marsono, mengaku ditolak tanpa alasan jelas ketika meminta tanda tangan Kades untuk surat jual beli tanah. Hal ini memicu keresahan masyarakat terhadap kepemimpinan Hayatul Azmi. Upaya media untuk mengonfirmasi langsung ke kantor desa tidak berhasil, karena Kades tidak berada di tempat dan nomor kontak media diduga diblokir.
Warga kini mendesak pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau keuangan desa. Tindakan tegas dinilai perlu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Tindak pidana korupsi juga menjadi tuntutan warga, mengingat penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat diterapkan meliputi penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sebagai langkah akhir, warga mengharapkan Kades Hayatul Azmi segera mempertanggungjawabkan tindakannya. Selain ancaman pidana, ia diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana. Inspektorat Kabupaten Tebo, Kejari, dan APH diharapkan segera turun tangan menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.***