Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Pemerintahan Desa / Tebo

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:42 WIB

Warga Desa Sungai Rambai Geram atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades

TEBO – Masyarakat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, dikejutkan oleh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 oleh Kepala Desa (Kades) Hayatul Azmi, S.Pd.I. Anggaran yang telah disahkan melalui Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDes) diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersalurkannya dana bantuan sosial untuk keluarga yang mengalami musibah kematian sebesar Rp700.000 per keluarga.

 

Kecurigaan ini mencuat setelah beberapa warga mengadukan hal tersebut kepada media melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu, 1 Januari 2025. Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk dana untuk petugas mandi mayat yang tidak diterima oleh penerima yang berhak. Salah satu petugas, Ibu Samaidar, menyatakan bahwa selama tahun 2024, dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan dana sebagaimana dianggarkan.

 

Masalah serupa juga dialami oleh warga yang mengalami musibah kematian. Dua warga, Pak Jaysi dan Bu Tun, mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima bantuan sosial kematian yang seharusnya disalurkan. Mereka menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Kades. Selain itu, dugaan penggelembungan anggaran konsumsi rapat desa hingga Rp4 juta juga terungkap, disertai laporan pemalsuan tanda tangan faktur oleh pemilik warung sebagai bukti transaksi.

BACA JUGA :  Jumat Curhat, Polres Tebo Sambangi SMKN 8 TEBO

 

Kurangnya pelayanan publik turut menjadi keluhan warga. Salah satu warga, Lek Marsono, mengaku ditolak tanpa alasan jelas ketika meminta tanda tangan Kades untuk surat jual beli tanah. Hal ini memicu keresahan masyarakat terhadap kepemimpinan Hayatul Azmi. Upaya media untuk mengonfirmasi langsung ke kantor desa tidak berhasil, karena Kades tidak berada di tempat dan nomor kontak media diduga diblokir.

 

Warga kini mendesak pemerintah Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan jika terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau keuangan desa. Tindakan tegas dinilai perlu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

BACA JUGA :  Cuaca Panas, Bolehkah Mandi Saat Tubuh Masih Berkeringat ?

 

Tindak pidana korupsi juga menjadi tuntutan warga, mengingat penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat diterapkan meliputi penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

 

Sebagai langkah akhir, warga mengharapkan Kades Hayatul Azmi segera mempertanggungjawabkan tindakannya. Selain ancaman pidana, ia diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan dana. Inspektorat Kabupaten Tebo, Kejari, dan APH diharapkan segera turun tangan menyelidiki kasus ini demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.***

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Komisioner KPU Sebut Afriansyah Berpotensi Berpasangan Dengan Agus Rubyanto, Ini Alasannya

Berita

Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

Berita

PJ Bupati Varial Terima Sertifikat Eleminasi Malari dari Wamenkes RI

KODIM 0416 BUTE

Kodim 0416/Bungo Tebo Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-123 Tahun 2025

Pemerintahan Desa

Gotong Royong Warga dan Bantuan PTPN IV, Jalan Desa Tirta Kencana Diperbaiki

Berita

Kapolres Tebo Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor Bupati Tebo

Berita

Polres Tebo Turunkan Personel Amankan Eksekusi Sengketa Lahan di Muara Tabir

Pemerintahan Desa

Desa Simpang Jelita Lakukan Musrenbang Untuk Tahun Anggaran 2026