Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Kota Jambi / Sorot

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:33 WIB

Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

JAMBI – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

 

Tiga warga Batangasam, Tanjabbar—Sairan, Suratin, dan Untung Basuki—mengaku tidak pernah menerima lahan usaha (LU2) sebagaimana mestinya dalam program transmigrasi 1994. Mereka menyebut lahan mereka dikuasai dan dimanfaatkan oleh PSJ sejak 2002.

 

“Lahan itu dikuasai Makin (PSJ), dan dipanen mulai 2005. Kami tidak dapat hasilnya,” kata Sairan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Normalisasi Sungai Demi Penanganan Banjir di Kota Jambi Terkendala Pembebasan Lahan

 

Meski sempat ditawarkan kemitraan oleh kepala desa kala itu, warga mengaku tidak pernah menerima hasil apapun. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa dan Timdu Kabupaten sejak 2008 hingga 2019, namun tak membuahkan hasil.

 

Kepala Kantor BPN Tanjabbar Idian Huspida turut hadir sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini saat kasus mulai ditangani Kejari. Ia menegaskan HGU PT PSJ yang terbit tahun 2015 dinyatakan aman berdasarkan overlay peta kawasan.

BACA JUGA :  Alumni Lemhannas Sebut, Dilla – Muslimin Tanja Mampu Membangun Tanjab Timur

 

Namun saat ditanya hakim soal kepastian lahan transmigrasi tidak tercaplok HGU, Idian tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia berdalih belum ada permohonan resmi dari masyarakat terkait sertifikasi lahan tersebut.

 

“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.

 

Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa kepastian batas HGU harus dibuktikan secara fakta di lapangan, termasuk titik koordinat dan legalitas lahan trans yang dipersoalkan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Bripda M Hadirsya Fadli Anggota Satuan Brimob Polda Jambi yang Berhasil Memperoleh 10 Mendali Emas Taekwondo Kapolri Cup

Muaro Jambi

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

Merangin

628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

Kota Jambi

Dedi Widarti Bakal Laporkan Praktik Culas Mafia BBM di Perairan Sungai Batanghari ke Mabes Polri

Daerah

Tindak Lanjut Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Dilaporkan Hingga ke Dirjen Minerba, Dirlantas Polda Jambi : 629 Angkutan Ditindak

Berita

Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi