JAMBI – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).
Tiga warga Batangasam, Tanjabbar—Sairan, Suratin, dan Untung Basuki—mengaku tidak pernah menerima lahan usaha (LU2) sebagaimana mestinya dalam program transmigrasi 1994. Mereka menyebut lahan mereka dikuasai dan dimanfaatkan oleh PSJ sejak 2002.
“Lahan itu dikuasai Makin (PSJ), dan dipanen mulai 2005. Kami tidak dapat hasilnya,” kata Sairan di hadapan majelis hakim.
Meski sempat ditawarkan kemitraan oleh kepala desa kala itu, warga mengaku tidak pernah menerima hasil apapun. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa dan Timdu Kabupaten sejak 2008 hingga 2019, namun tak membuahkan hasil.
Kepala Kantor BPN Tanjabbar Idian Huspida turut hadir sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini saat kasus mulai ditangani Kejari. Ia menegaskan HGU PT PSJ yang terbit tahun 2015 dinyatakan aman berdasarkan overlay peta kawasan.
Namun saat ditanya hakim soal kepastian lahan transmigrasi tidak tercaplok HGU, Idian tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia berdalih belum ada permohonan resmi dari masyarakat terkait sertifikasi lahan tersebut.
“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.
Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa kepastian batas HGU harus dibuktikan secara fakta di lapangan, termasuk titik koordinat dan legalitas lahan trans yang dipersoalkan.***