Dandim 0416/Bungo Tebo Beri Motivasi Capaska 2025: Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima Modus DO Palsu Rugikan PT KMB, Pelaku Ditangkap di Rejosari Polsek Sumay dan Forkopimcam Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Gubernur Al Haris Siap Maju Ketua KONI, Ketua KNPI Jambi: Jangan Cawe-Cawe! Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK

Home / IKATAN WARTAWAN ONLINE / Tebo

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:43 WIB

Wartawan Tebo Kecewa, Kecam Larangan Liputan oleh Sekda

TEBO – Sejumlah wartawan liputan Kabupaten Tebo menyatakan kekecewaan dan kemarahannya terhadap tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo yang melarang awak media melakukan peliputan rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu, 28 Mei 2025.

 

Larangan tersebut disampaikan secara langsung oleh ajudan Sekda Tebo, sesaat sebelum kegiatan dimulai di ruang rapat Sekda.

 

Para wartawan yang telah hadir dan hendak menjalankan tugas jurnalistiknya, tidak diperbolehkan meliput jalannya rapat yang melibatkan berbagai pihak penting dalam penanggulangan karhutla.

 

Tindakan ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan wartawan. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi birokrasi yang tidak menghargai kerja jurnalistik dan peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo, Syahrial, menyebutkan bahwa tindakan Sekda Tebo, meskipun disampaikan melalui ajudan, telah mencederai nilai-nilai dasar demokrasi dan melanggar prinsip transparansi dalam pemerintahan.

 

“Ini bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers! Ini adalah pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Publik untuk Tahu dan Etika Pemerintahan yang Transparan,” kata Syahrial dengan nada tegas.

 

BACA JUGA :  4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Ia menambahkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terlebih dalam isu-isu penting seperti penanggulangan bencana karhutla yang menyangkut keselamatan dan lingkungan.

 

Syahrial menegaskan, kejadian ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Tebo. Pemerintah tidak bisa semena-mena membatasi akses informasi dengan alasan yang tidak berdasar dan tidak transparan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Romy, salah satu jurnalis media online lokal, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai tindakan Sekda Tebo sudah melampaui batas dan menunjukkan sikap tidak profesional terhadap kerja pers.

 

“Kalau rapat seperti ini saja ditutup dari wartawan, lalu di mana letak transparansi pemerintahan? Ini bukan urusan pribadi, ini soal kepentingan publik!” ujar Romy geram.

 

Para wartawan menuntut Sekda Kabupaten Tebo untuk meminta maaf secara terbuka atas tindakan tersebut. Mereka juga menuntut klarifikasi resmi terkait alasan di balik pelarangan peliputan, yang hingga saat ini tidak dijelaskan secara terbuka.

 

Selain itu, para wartawan mendesak Bupati Tebo untuk segera turun tangan menyikapi insiden ini. Mereka meminta Bupati bersikap tegas dan menjamin bahwa kebebasan pers akan tetap dihormati dan dilindungi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

BACA JUGA :  Polres Merangin Berhasil Amankan Empat Tersangka Narkoba dalam Semalam

 

“Hentikan segala bentuk pembatasan terhadap peliputan jurnalistik. Lindungi hak-hak wartawan dalam memperoleh informasi publik. Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal hak masyarakat untuk tahu,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, pada Rabu, 28 Mei 2025, sejumlah wartawan dari media online dan televisi berupaya melakukan peliputan terhadap rapat koordinasi (Rakor) penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digelar di ruang rapat Sekda Kabupaten Tebo.

 

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Tebo, Sindi, dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

 

Namun, alih-alih mendapat akses informasi seperti biasa, para wartawan justru dihadang oleh ajudan Sekda. Mereka secara tegas dilarang untuk masuk dan meliput jalannya Rakor tersebut tanpa penjelasan yang jelas.

 

“Kita dilarang masuk untuk liputan. Ya, kita sangat kecewa atas larangan ini,” ujar salah satu wartawan yang hadir saat itu, mewakili kekecewaan seluruh rekan jurnalis.

 

Insiden pelarangan ini memicu kritik tajam dari kalangan wartawan yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan akses publik terhadap informasi penting terkait penanggulangan bencana.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 0416/Bute Gandeng Tim Kesehatan Gelar Penyuluhan Posbindu PTM

Berita

Giat Ops ketupat 2024 Polres Tebo dalam rangka kunker Tim Supervisi Roops Polda Jambi

Berita

Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal

Politik

Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Tebo Perbaiki Data KTP

DPRD

ADAKAN RESES, Anggota DPRD Provinsi Jambi EKA MADJID MU’AZ Terima Aspirasi dan Usulan Masyarakat

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Tebo

Rio Black Gelar Aksi Tunggal Desak Transparansi Dana PIP di Tebo

KODIM 0416 BUTE

Bupati Tebo Terima Kunjungan Silaturahmi Dandim 0416/Bute yang Akan Pindah Tugas