MERANGIN – Dugaan pembalakan di taman nasional bukit 12 dan taman nasional bukit 30 yang terjadi semenjak lama, Memicu keprihatinan dan mengancam keberadaan orang rimba yang mendiami taman nasional , Apalagi hutan bagi orang rimba adalah rumah bagi mereka.
Apalagi selama ini aktifitas pembalakan liar, Selalu di bawa melalui jalur darat dengan mengunakan truk tronton yang lewat dari kecamatan Tabir Timur,hingga keluar ke jalan lintas Sumatera.
Bahkan yang lebih miris, Ada dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan untuk melancarkan pengangkutan kayu log yang di duga hasil pembalakan liar di taman nasional.
Hal ini juga menjadi sorotan para aktivis yayasan orang Rimbo Kito (ORIK), Bahkan selama melakukan pendampingan sudah menyoroti aktivitas pembalakan kayu Illegal di kawasan taman nasional bukit 12.
” Untuk ilegal logging, kita dari yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) yang fokus terhadap pendamping Suku Anak Dalam di wilayah Kabupaten Tebo, telah beberapa kali menyoroti aktivitas ilegal tersebut. Terutama ilegal logging di wilayah TNBD yang notabene merupakan wilayah hidup SAD.” kata Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan ORIK, Selasa 17/12/24.
Bahkan yayasan Orik, pernah melakukan pendampingan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk meminta agar di lakukan penindakan hukum.
” Bahkan kita pernah mendampingi Depati dan Temenggung ke Polres Tebo untuk melaporkan langsung aktivis ilegal logging yg merambah hutan SAD. Sayangnya, sampai sekarang, aktivis tersebut masih berlangsung. Kita dari yayasan ORIK berharap pihak APH segera menindak tegas aktivis tersebut tersebut.” ujarnya lagi.
Terkait dengan pengakutan kayu ilegal logging yang setiap hari di bawa menggunakan truk tronton di wilayah Merangin, Ahmad Firdaus meminta agar Polda Jambi, bisa turun ke lapangan untuk melakukan penindakan
” Saya kira Polda Jambi wajib turun, Jangan sampai kegiatan ilegal logging yang pengangkutan melewati wilayah Merangin, hanya di biarkan saja. Ini bisa mengancam wilayah hidup Suku Anak Dalam” tegasnya