Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 16:09 WIB

Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Infonegerijambi.com, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.

 

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

BACA JUGA :  25 Nama - Nama Nabi Beserta Mukjizat nya..!!!

 

Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Bersama Warga Bersihkan Lahan Ketahanan Pangan

 

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh

Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

 

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt. Sekda Tebo Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Sumay dan Tebo Tengah

Berita

Dugaan Ijazah Palsu Amrizal, Mahasiswa : Memalukan!

KODIM 0416 BUTE

Dandim 0416/Bute Tinjau Lokasi TMMD Ke-123 TA 2025 di Kecamatan Tebo Ulu

Tebo

Kasus Pembunuhan Putra Salim Harahap Masuki Babak Baru

Daerah

Rustam Pastikan Kembalikan Berkas ke TPP Hari Terakhir

Berita

Longsor Kembali Terjang Bungo, Tidak Ada Korban Jiwa

Daerah

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE. MM di Dampingi Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Jatibalarik

Berita

Gleison Bremer Dibidik MU, Juventus Siapkan Pengganti