RDP Komisi III DPRD Tebo, Gemakato Desak PT ABT Tanggung Jawab Soal Karhutla Mahasiswa Kukerta IAI Tebo Posko VI Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal di Desa Sumber Agung Kodim 0416/Bute dan Lions Club Salurkan Bantuan Sosial untuk Purnawirawan dan Warakawuri PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka

Home / Tebo

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:56 WIB

Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi tonase.

 

Tidak itu saja, perusahaan pabrik minyak kelapa sawit yang berbeda di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo tersebut, juga diduga membuang limbah tidak pada tempatnya.

 

Ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor), yang kemudian dilaporkan ke DPRD Tebo.

 

Atas laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD dan pihak-pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil investigasi dari Gematipikor tersebut, di kantor DPRD Tebo, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Kuasai Kecamatan VII koto ilir, Korcam Pastikan VII koto ilir lumbung suara Agus-Nazar

 

RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB dan dihadiri 5 (lima) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.

 

Selain itu, juga dihadiri para OPD, perwakilan dari PT SMS, perwakilan masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir dan Ketua serta pengurus Gematipikor.

 

Hasil RDP yakni, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) setiap Perusahaan yang menggunakan Jalan harus memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

BACA JUGA :  Datuk Rio Desa Teluk Pandak Tanah Sepenggal Diduga Lepas Dari Pemeriksaan Inspektorat, Ada Apa?

 

Untuk itu, PT. SMS dilarang mengunakan jalan Pemda sampai memiliki Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Untuk penggunaan tenaga kerja, PT. SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan PT. SMS harus menggunakan jalan alternatif.

 

“Kita akan pantau terus aktivitas PT SMS. Terutama angkutan CPO nya yang selama ini telah membuat jalan Pemda rusak,” kata salah seorang anggota Gematipikor, Hafizan Romy Faisal.***

Share :

Baca Juga

Politik

H Ridwan Mantan Kades Penapalan Bersama Ratusan Warga Dukung Penuh Pasangan Agus-Nazar

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Pasang Pintu MCK di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Falah

Laka lantas

Laka Lantas Adu Banteng Di KM 9 Desa Sungai Alai Tebo

Daerah

Pemerintah Kabupaten Tebo Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir

Berita

Dengan tema bersatu kita kuat, bersama kita hebat, Desa Rimbo mulyo peringati milad ke – 47 Th

Berita

IWO Kabupaten Tebo Berikan Bantuan Tunai Kepada Korban Kebakaran

Daerah

H. Aspan Dampingi Wagub Abdullah Sani Kunjungan ke Teluk Rendah Ilir

Tebo

Istri Bupati Tebo Terpilih, Anita Gusti Syafrina, Meninggal Dunia