10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Tebo

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:56 WIB

Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi tonase.

 

Tidak itu saja, perusahaan pabrik minyak kelapa sawit yang berbeda di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo tersebut, juga diduga membuang limbah tidak pada tempatnya.

 

Ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor), yang kemudian dilaporkan ke DPRD Tebo.

 

Atas laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD dan pihak-pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil investigasi dari Gematipikor tersebut, di kantor DPRD Tebo, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal. Nyali Oknum DPRD Jambi Besar, Bekingnya Oknum Aparat Hukum?

 

RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB dan dihadiri 5 (lima) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.

 

Selain itu, juga dihadiri para OPD, perwakilan dari PT SMS, perwakilan masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir dan Ketua serta pengurus Gematipikor.

 

Hasil RDP yakni, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) setiap Perusahaan yang menggunakan Jalan harus memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

BACA JUGA :  Tak kunjung selesai PT. Fortius perkebunan (FWP) diminta untuk bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi

 

Untuk itu, PT. SMS dilarang mengunakan jalan Pemda sampai memiliki Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Untuk penggunaan tenaga kerja, PT. SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan PT. SMS harus menggunakan jalan alternatif.

 

“Kita akan pantau terus aktivitas PT SMS. Terutama angkutan CPO nya yang selama ini telah membuat jalan Pemda rusak,” kata salah seorang anggota Gematipikor, Hafizan Romy Faisal.***

Share :

Baca Juga

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek VII Koto Bagikan Paket Sembako

Berita

BREAKING NEWS Butuh 2 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Mukhlis di Betara

Berita

Viral, Poster Afriansyah Berpasangan Dengan H. Aspan di Pilkada Tebo 2024

Berita

Polri Peduli : Polres Tebo Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Desa Aur Cino dan Teluk Kayu Putih

Berita

Merayakan 78 Tahun Pengabdian: Polres Tebo Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara

Politik

Bersama Milenial, Pasangan Muda Agus-Nazar Ngobrol Soal Sejarah, Pembangunan Di Suo-Suo

Berita

Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo