Kapolsek VII Koto Ilir menghadiri musyawarah desa tentang Penetapan APBD Desa perubahan Desa Balai Rajo Kec. VII Ilir 10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar

Home / POLDA JAMBI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:20 WIB

Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka

KOTA JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polda Jambi menetapkan dua orang anggota Polsek kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka atas tewasnya tahanan bernama Ragil di Mapolsek Kumpel Ilir.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menjelaskan, bahwa kedua anggota Polsek tersebut terbukti melakukan kesalahan.

 

“ Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ucap Kabid Humas Polda Jambi pada releasenya Rabu, (25/09/2024)

BACA JUGA :  Siap Menangkan Agus Nazar, Warga SP 5 Berpesan Perbaikan Birokrasi dan Moral

 

Saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pengamanan Bid Propam Polda Jambi, belum dilakukan penahanan.

 

Polda Jambi telah meyakinkan bahwa dua anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.

 

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan, akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.

 

Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

 

Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.

 

“Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. “tutup Kabid Humas Polda Jambi.(humas polda jambi)

 

Share :

Baca Juga

KOREM 042 / GAPU

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI-ke79

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

Berita

HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

POLDA JAMBI

Kapolda Jambi Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjabtim dan Kapolres Muaro Jambi

Berita

Empat Kapolres Di Polda Jambi Di Mutasi, Berikut Daftar Namanya

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

Hukum

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi