Kapolsek Tebo Ilir Gelar Silaturahmi untuk Menjaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci Adi SK dan Kawan-Kawan Bantah Ikatan Keluarga Minang Dukung Paslon 01 Tim Pemenangan Menawan untuk Kecamatan Nalo Tantan Dikukuhkan PLN lakukan pemutakhiran data pelanggan tingkatkan layanan

Home / Tebo

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rabu (23/10/2024), Agus Rubiyanto, didampingi waris hadir memenuhi undangan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, dan secara langsung diterima oleh H. Zaharudin Ibrahim, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo.

 

Berlokasi di Kantor LAMJ Kabupaten Tebo yang beralamat di Jalan Nasional Lintas Tebo-Bungo KM 11, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, dilakukan pertemuan tertutup, antara LAMJ Kabupaten Tebo, dan Waris Agus Rubiyanto.

 

Dalam pertemuan itu, Agus Rubiyanto didampingi waris, dan disaksikan oleh forum komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda), menyampaikan permohonan maaf berikut hantaran berupa keris kain putih dan tapak sirih.

 

Disampaikan langsung oleh H Zaharudin Ibrahim yang bergelar, Datok Germang Tembago Jati mengatakan, telah menerima permohonan maaf dari, Agus Rubiyanto, yang hadir langsung didampingi waris.

BACA JUGA :  Pj Bupati H. Varial Adhi Putra Didampingi Sejumlah Kepala OPD Mengikuti Evaluasi Kinerja Pejabat Kepada Daerah

 

“Beliau, menyampaikan permohonan maaf baik itu percakapanya di kediaman Siswanto dan maupun dipanggil tidak hadir,” kata H Zaharudin Ibrahim, setelah pertemuan terutup di kantor LAMJ Tebo.

 

Masih disampaikan Datok Germang Tembago, dari penyampaian maaf tersebut, beliau mau jadi orang tebo dan dikebumikan di Tebo.

 

“Dia menyerahkan tanda patuh berupa sebilah keris, kain putih dan setapak sirih. Alhamdulilah kami pengurus lembaga adat kabupaten tebo menerima maaf dia,” ungkapnya.

 

Sementara itu, dikarenakan sebelumnya telah dikenakan hukuman adat, untuk kembali menjadi anak negeri tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi.

 

Dan untuk kembali menjadi anak negeri. Pihak LAMJ Kabupaten Tebo, masih akan melakukan rapat terlebih dahulu. Pasalnya sebelumnya telah dijatuhkan sanksi berupa buanglah jauh-jauh, gantungkah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam. Ba ayamlah dio ka Kuawau, ba Kambinglah ka kijang, ba kerbau dio karuso.

BACA JUGA :  Serunya Panjat Pinang Anak - Anak di Perumahan Tebo Makmur Dalam Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia

 

Dalam istilah adat tidak ada pencabutan, namun jika sanksi berikutnya telah dijalani maka secara otomatis akan gugur. Dalam adat, kata Zaharudin Ibrahim, tidak ada dua hukum, dan hukum itu hanya satu.

 

“Hal ini berlaku apabila dia sudah menjalankan bayar bangun,” jelasnya.

 

Sementara itu, Agus Rubiyanto menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, yang telah menerima dengan baik, dan memberikan maaf terkait kejadian beberapa waktu lalu.

 

Kemudian, dia pun memohon maaf kepada pengurus LAMJ Tebo, Pengurus LAMJ Kecamatan dan LAMD Sekabupaten Tebo.

 

“Sebelumnya itu bukan karena kesengajaan, dan ketidak hadiran sudah ada jadwal yang dijadwalkan,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

H. Aspan ST Kukuhkan Pengurus KBMT Di Pendopo

Berita

Dinas PUPR Tebo Gelar  Penyusunan Dokumen RP3KP

Berita

DPD Partai Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Kepala Daerah Secara Gratis

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pagar Puding Lama Masih Tahap Lidik Di Unit Tipikor Polres Tebo

Berita

Kandang Ayam Broiler Di Desa Perintis Terbakar, Pemilik merugi Miliaran Rupiah

Berita

Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST serahkan Bantuan Beda rumah Di Desa Jati Belarik

Berita

Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo