Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Tebo

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:45 WIB

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rabu (23/10/2024), Agus Rubiyanto, didampingi waris hadir memenuhi undangan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, dan secara langsung diterima oleh H. Zaharudin Ibrahim, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo.

 

Berlokasi di Kantor LAMJ Kabupaten Tebo yang beralamat di Jalan Nasional Lintas Tebo-Bungo KM 11, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, dilakukan pertemuan tertutup, antara LAMJ Kabupaten Tebo, dan Waris Agus Rubiyanto.

 

Dalam pertemuan itu, Agus Rubiyanto didampingi waris, dan disaksikan oleh forum komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda), menyampaikan permohonan maaf berikut hantaran berupa keris kain putih dan tapak sirih.

 

Disampaikan langsung oleh H Zaharudin Ibrahim yang bergelar, Datok Germang Tembago Jati mengatakan, telah menerima permohonan maaf dari, Agus Rubiyanto, yang hadir langsung didampingi waris.

BACA JUGA :  Wakaf Al-Qur'an ASN Kementerian Agama Kabupaten Tebo dalam Safari Ramadhan

 

“Beliau, menyampaikan permohonan maaf baik itu percakapanya di kediaman Siswanto dan maupun dipanggil tidak hadir,” kata H Zaharudin Ibrahim, setelah pertemuan terutup di kantor LAMJ Tebo.

 

Masih disampaikan Datok Germang Tembago, dari penyampaian maaf tersebut, beliau mau jadi orang tebo dan dikebumikan di Tebo.

 

“Dia menyerahkan tanda patuh berupa sebilah keris, kain putih dan setapak sirih. Alhamdulilah kami pengurus lembaga adat kabupaten tebo menerima maaf dia,” ungkapnya.

 

Sementara itu, dikarenakan sebelumnya telah dikenakan hukuman adat, untuk kembali menjadi anak negeri tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi.

 

Dan untuk kembali menjadi anak negeri. Pihak LAMJ Kabupaten Tebo, masih akan melakukan rapat terlebih dahulu. Pasalnya sebelumnya telah dijatuhkan sanksi berupa buanglah jauh-jauh, gantungkah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam. Ba ayamlah dio ka Kuawau, ba Kambinglah ka kijang, ba kerbau dio karuso.

BACA JUGA :  Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

 

Dalam istilah adat tidak ada pencabutan, namun jika sanksi berikutnya telah dijalani maka secara otomatis akan gugur. Dalam adat, kata Zaharudin Ibrahim, tidak ada dua hukum, dan hukum itu hanya satu.

 

“Hal ini berlaku apabila dia sudah menjalankan bayar bangun,” jelasnya.

 

Sementara itu, Agus Rubiyanto menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, yang telah menerima dengan baik, dan memberikan maaf terkait kejadian beberapa waktu lalu.

 

Kemudian, dia pun memohon maaf kepada pengurus LAMJ Tebo, Pengurus LAMJ Kecamatan dan LAMD Sekabupaten Tebo.

 

“Sebelumnya itu bukan karena kesengajaan, dan ketidak hadiran sudah ada jadwal yang dijadwalkan,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Pemkab

Tinjau Pos Pelayanan Nataru, Pj Bupati Tebo : Mari Bekerjasama dalam menjaga Stabilitas wilayah

Daerah

Rehabilitasi Madrasah oleh Satgas TMMD Ke-123 Capai 65%

Berita

Putra Terbaik Asal Teluk Langkap Sumay Berjuang Menjemput Tuah Memimpin Tebo, Ini Misi Visinya

Tebo

Hiburan Pasar Malam Perdana Hadir di Desa Tegal Arum

Politik

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024

Daerah

Berkat Upaya Satgas TMMD Ke-123Kodim 0416/Bute, Jalan Usaha Tani Sepanjang 6.682 Meter Berhasil Dibuka dan Ditingkatkan

Politik

Besok Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

Politik

Agus-Nazar Himbau Tim Untuk Tidak Mudah Terprovokasi