TANJAB TIMUR – Pejabat Sementara Kepala Sekolah SMP N 2 Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi, Diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pantauan media bahwa tidak terlihat adanya papan inpormasi tentang penggunaan dana BOS, patut dipertanyakan.
Dari Pernyataan Kepala Sekolah sa’at awak media melakukan beberpa konfirmasi terkait pengelolaan dana BOS ditahun anggaran 2024 Rabu 08/01/2025, Kepsek mengatakan Bahwa Papan informasi BOS tidak perlu terpasang karna sudah ada intruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sa’a Rapat Didinas pendidikan Kabupaten Tanjab Timur pada Tahun 2023 lalu.
“Memang tidak kami pasang bang karna ada penyampayan dari BPK pusat waktu rapat di dinas, sa’at itu saya masi jadi Bendahara sekolah. Ungkap Kepsek.
Dihari yang sama, melaui Via WhatsApp kepala Bidan SMP dinas pendidikan Tanjab Timur ( Joko) sa’at dimintai keterangan oleh awak media terkait pernyataan kepala sekolah yang iya bidangi, kabid menyampaikan.
“Yang perlu disampikan adalah papan pengunaan dana BOS Sekolah ditempat yang bisa diakses secara umum disekolah sebagai wujut azas transparansi. Jelas Kabid SMP dinas pendidikan Tanjung Jabung Timur.
Salaming