Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Daerah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:05 WIB

Perkumpulan Hijau Desak Transparansi dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Tambang Batu Bara Nakal di Batanghari

JAMBI – Peninjauan lubang tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Koto Boyo, Batin XXIV, Batanghari oleh Tim Gabungan Polda Jambi dan Kementerian ESDM mendapati danau bekas tambang dengan kedalaman mencapai 4 meter pada areal seluas 3,2 hektare.

 

Terkait hal ini Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mendesak agar Polda Jambi mengedepankan transparansi, sampaikan secara terbuka pada publik atas berbagai temuan dalam peninjauan tersebut.

 

“Kami menilai kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT BBMM ini hanya seperti kunjungan kerja saja, mereka tidak menemukan aktivitas di luar WIUP dan hanya menerima keterangan sepihak dari PT BBMM,” kata Feri Irawan pada Jumat kemarin, 7 Maret 2025.

 

Padahal menurut Direktur Perkumpulan Hijau tersebut, investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan fakta adanya perusahaan yang beroperasi di luar izin konsesi IUP.

 

“Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya? Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT BBMM,” ujar Feri.

BACA JUGA :  Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi, H. Aspan Paparkan Sejumlah Penanganan Konflik

 

Masalah kian pelik lantaran pihak ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi juga terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan tersebut. Feri Irawan pun menegaskan agar intansi pemerintah tersebut mengedepankan transparansi, buka dan sampaikan ke publik semua hasil pemeriksaan sampel air yang diambil dari danau tambang tersebut.

 

Berdasarkan catatan Perkumpulan Hijau, dari 126 perusahaan pemegang IUP batu bara di Provinsi Jambi, hanya 3 perusahaan yang telah melakukan reklamasi pasca penambangan. Sisanya bekas areal tambang tersebut dibiarkan menganga begitu saja, hingga menelan korban tenggelam.

 

Masih di daerah Kecamatan Batin XXIV, Perkumpulan Hijau juga menemukan 9 perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU perkebunan sawit PT Sawit Desa Makmur (SDM) yaitu PT Tambang Bukit Tambi (TBT), PT Bumi Makmur Sejati (BMS), PT Batu Hitam Sukses (BHS), PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), PT Kurnia Alam Investama (KAI), PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT Batu Hitam Jaya (BHJ), PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC), dan PT Kasongan Mining Mills (KMM).

BACA JUGA :  Mobil Yang Membawa Waka DPRD Tanjabbar Terlibat Lakalantas,1 Orang Meninggal Dunia

 

“Berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT SDM,” katanya.

 

Kalau mengacu pada ketentuan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-Undang No 39 tahun 2014 bagian b, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan.

 

Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Atas berbagai persoalan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kehadiran tambang-tambang batu bara tersebut, Direktur Perkumpulan Hijau tersebut mendesak Komisi XII DPR RI untuk turun melakukan peninjauan. Serta sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan nakal perusak lingkungan tersebut.***

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

14 Tahun berlalu, Tandem Abdullah Hich dan Zulkifli Nurdin, ada ditangan Dilla dan Romi

Berita

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti Korupsi Melakukan Aksi Demo Di Kejaksaan Negeri Tebo

Daerah

HUT TNI ke 78, TNI Patriot NKRI : Mengawal Demokrasi Sejati Untuk INDONESIA

Merangin

Razia Pekat di Merangin: Diduga Bocor, Hasil Minim

Politik

Kasmin Bersama Warga Medan Sri Rambahan Alih Dukungan Dari Paslon 01 ke Paslon 02 Agus-Nazar

Merangin

Pada Milad ke-24 Ponpes Hafist Quran Wal Hadits Al Munawwaroh

Hukum Kriminal

Gerak Cepat Tim Opsnal Macan Kincay tangkap pelaku perundungan Siswi SMA

Daerah

Penuh Kehangatan, SatgasTMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Buka Bersama Orang Tua Asuh