MUAROJAMBI – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muara Jambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.
Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilehal seolah menghilang bak ditelan bumi.
Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.
“Dikuasi oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku memiliki,” kata Kapolres Muara Jambi, AKBP Heri Supriawan, Kamis 13 Maret 2025.
Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini dilokasi Ex PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1 / Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.
Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap asset perusahaan PT JNE.
Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk kedalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan asset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan dilokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan diatas adalah masuk kedalam daftar penghitungan asset tim Kurator dari Ex PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan asset.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada hari Kamis 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari ex Perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang diatas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hal terhadap barang tersebut setelah Perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan di kembalikan kepada pemilik yang berhak.
Apabila bahwa barang-barang tersebut diatas bukan merupakan asset Ex PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan.***
Redaksi